Hadiri G20 Brasil, KPK Sampaikan 3 Poin Utama Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam

Jumat 01-11-2024,22:36 WIB
Reporter : Yuliana
Editor : Rosis Aditya

Natal, AktualNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpartisipasi aktif dalam rangkaian Forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Ketiga dan Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Antikorupsi G20 yang diselenggarakan di Natal, Brasil, pada 21-24 Oktober 2024. Dalam agenda PTM Antikorupsi G20, Kamis (24/10), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan tiga poin utama dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam (SDA).

“Indonesia berkomitmen untuk memastikan upaya antikorupsi sebagai bagian integral dari pengelolaan lingkungan. Kami mendorong negara-negara G20 untuk memfokuskan komitmen pada pemberantasan korupsi melalui tiga hal, yaitu peningkatan transparansi tata kelola SDA, penguatan kerangka hukum, dan penguatan kerja sama global dalam pemberantasan korupsi lintas negara,” kata Alex.

Lebih lanjut, di hadapan delegasi negara anggota G20, 8 delegasi negara tamu, dan 8 delegasi organisasi internasional yang hadir pada pertemuan tersebut, Alex menekankan bahwa pencegahan korupsi pada sektor lingkungan dan SDA bukan hanya tanggung jawab di tingkat lokal atau regional, melainkan juga tanggung jawab di tingkat global. Untuk itu, dibutuhkan upaya pencegahan kolektif dari berbagai negara agar keberlanjutan lingkungan dapat terus terjaga bagi generasi mendatang.

“Kita semua menyadari bahwa korupsi bukan sekadar masalah ekonomi. Korupsi merupakan ancaman global yang melintasi berbagai sektor, termasuk sektor lingkungan dan SDA. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola yang dapat menghambat upaya mencapai pembangunan berkelanjutan,” terang Alex.

Alex menuturkan, korupsi seringkali digunakan sebagai alat untuk memuluskan praktik eksploitasi ilegal hutan, mineral, dan sumber daya laut. Praktik menyimpang semacam ini yang akhirnya mengakibatkan penggundulan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi lingkungan, hingga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

BACA JUGA:Cap Getok Harga, Aparat Diminta Tindak Oknum Pemilik Warung Jurang Gunung Geulis Bogor

*Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam*

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan korupsi dan tata kelola di sektor SDA, Alex menegaskan bahwa Indonesia sebelumnya telah melakukan sejumlah strategi. Salah satunya melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang digagas KPK pada 2014, bersama dengan berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. 

“Program GNPSDA berfokus pada penguatan dan tata kelola di seluruh sektor utama, seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan perikanan, dengan mengembangkan sistem perizinan digital dan transparansi. Dengan sistem ini, kami telah meminimalkan peluang suap sekaligus meningkatkan kemudahan berbisnis di sektor sumber daya alam Indonesia,” tegas Alex.

Selain itu, mengatasi korupsi lintas sektoral juga penting. Menurutnya, program ini juga turut mengatasi permasalahan tumpang tindih perizinan antarsektor, seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, yang menghasilkan pencabutan izin ilegal. Program ini menunjukkan bagaimana inisiatif antikorupsi dapat secara langsung berkontribusi untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan dunia. 

Selain menyampaikan komitmen pencegahan korupsi sektor lingkungan dan SDA, melalui forum ini juga telah disepakati sejumlah dokumen, di antaranya _G20 Anti-Corruption Ministerial Declaration_ yang berisi deklarasi komitmen menteri dan kepala lembaga antikorupsi dari negara G20; _G20 High-Level Principles (HLP) on Incentives for the Private Sector to Adopt Comprehensive and Consistent Integrity Measures to Prevent and Combat Corruption_ yang berisi prinsip-prinsip atau standar terkait pemberian insentif pada sektor swasta untuk mendorong upaya pencegahan korupsi; _G20 Accountability Report 2024 on Organizing Against Corruption_ yang berisi kumpulan praktik baik dan tantangan yang dihadapi negara G20 terkait implementasi integritas dan tata laksana administrasi publik dalam rangka pencegahan korupsi; dan _G20 ACWG Action Plan 2025-2027_ yang berisi rencana kerja forum ACWG hingga 2027.

*Komitmen Indonesia dalam Aksesi Konvensi OECD Anti-Bribery*

Di sela rangkaian pertemuan tingkat menteri G20, Wakil Ketua KPK mewakili Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membahas tentang proses aksesi Indonesia pada Konvensi OECD Anti-Bribery. Sebagai lembaga yang menjadi focal point atau penanggung jawab, KPK akan memainkan peran utama dalam seluruh tahapan proses aksesi Konvensi OECD Anti-Bribery. 

BACA JUGA:Audiensi KPK-Kejaksaan: Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi

KPK akan memulai dengan melakukan reviu teknis terkait kesenjangan peraturan di Indonesia dengan kewajiban dalam Konvensi OECD Anti-Bribery dan berproses menjadi anggota serta berpartisipasi aktif dalam OECD Working Group on Bribery (WGB) yang juga menjadi salah satu syarat utama. Selain itu, KPK ke depannya juga berencana menyusun konsep peraturan yang dapat mendukung implementasi penuh konvensi ini di Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait