Bogor, AktualNews – Divisi Pengelolaan Limbah PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) yang bernama Nathabumi, bersama dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor hari ini menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu, 30 Oktober 2024 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat.
BMMN berupa 4.393.569 batang rokok tanpa cukai, 865,06 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 394.920 gram tembakau iris (TIS) tanpa cukai tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor selama setahun terakhir periode Oktober 2023 - September 2024. Selanjutnya, BMMN akan dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi di Pabrik SBI Narogong, Jawa Barat.
Kepala Kantor KPPBC TMP A Bogor Budi Harjanto menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut kegiatan pengawasan di bidang cukai hasil sinergitas Bea Cukai Bogor dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur.
“Kami memerlukan solusi yang cepat, aman dan ramah lingkungan untuk memusnahkan barang milik negara hasil penindakan. Divisi pengelolaan limbah SBI yaitu Nathabumi, kami nilai memiliki teknologi yang tepat serta mampu menjamin keamanan dalam proses pemusnahannya,” ujar Budi Harianto.
AFR Division Head SBI, Budi Yuliadi Nugraha mengatakan, Nathabumi telah menjadi mitra strategis dari banyak perusahaan di Indonesia dalam pengelolaan limbah dengan metode co-processing yang ramah lingkungan. “Nathabumi juga memberikan pelayanan terbaik dan terjamin dalam setiap tahapannya agar proses pemusnahan dapat berjalan dengan aman”, tutur Budi Yuliadi Nugraha.
Nathabumi menggunakan metode co-processing, yaitu menggunakan tanur semen bersuhu tinggi dan stabil - mencapai 1.500°C, sehingga dapat memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun. Limbah yang dapat diolah dengan cara ini antara lain limbah industri, bahan yang tidak memenuhi syarat, produk kadaluwarsa serta jenis limbah lain yang tidak dapat didaur ulang dengan proses biasa.***