Jakarta, AktualNews-Kantor hukum SUTA WIDHYA SH dan Rekan saat ini tengah mengupayakan pembebasan dua orang pemakai Narkotika jenis kelas 1 yaitu Sabu. Keduanya ditahan sejak 25 Juli 2024 oleh Polres Metro Jakarta Barat. Mereka ditangkap di sekitar Apartemen Green Pramuka, Jl. Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Izin. Kami dari kantor hukum SUTA WIDHYA SH dan Rekan, Jl. Cideng Barat Dalam No. 4 A, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10510 mengajukan permohonan untuk rehabilitasi atas nama klien kami BAYA KURNIAWAN JULIANTO SITUMORANG dan YOSEF KURNIAWAN BIN AGUS KURNIAWAN dengan berkas surat yang kami sampaikan Kamis (30/10)pagi."Demikian isi WhatsApp Suta Widhya SH, salah seorang Kuasa Hukum kedua terdakwa pada staf rehabilitasi BNN Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Sukses Mengelola SDM, Bank Daerah Karanganyar Raih Penghargaan TOP Human Capital Awards 2024
Untuk mendapatkan jawaban dari Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta DR. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP kuasa hukum SUTA menunggu beberapa saat sebelum Surat Permohonan tersebut dibuatkan "disposisi"nya. Ia menunggu di ruang tunggu yang luar biasa sederhana.
Sambil membaca Maklumat yang berisi sebagai berikut:
MAKLUMAT PELAYANAN
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara Layanan Publik Kami Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta berupaya terus menerus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen.
- Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah diterapkan.
- Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati menuju pelayanan prima dan profesional.
- Apabila tidak menepati maklumat ini kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mewujudkan komitmen tersebut kami menerima kritik saran dan pengaduan dari masyarakat atas pelayanan yang dinilai kurang memuaskan kritik dan saran disampaikan melalui berbagai media yang telah disiapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal April 2024.
Kepala Badan Narkotika Nasional provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DR. R. NURHADI YUWONO SIK, M. Si, CHRMP
Brigadir Jendral Polisi.
Sudah hampir 2 jam menunggu tanda terima surat permohonan, namun belum juga ada kabar. Sementara terdengar jelas suara cekikikan para staf yang geli dengar lelucon.***