Merasa Dirugikan, Konsumen Apartemen Kingland Ajukan Somasi

Jumat 25-10-2024,20:44 WIB
Reporter : Rusli
Editor : Admin

Tangerang, AktualNews - Merasa telah dirugikan dan dianggap telah menipu konsumen, pengelola Kingland apartemen, yakni PT Hongkong Kingland, disomasi oleh salah satu konsumennya (customer) yang telah membeli dan membayar lunas apartemen Kingland, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan, kapan satu unit apartemen yang telah di bayarkan secara tunai (cash) pada tahun 2022 tersebut, bisa diserahkan, sehingga salah satu konsumennya berinisial HW merasa di rugikan dan telah ditipu oleh PT Hongkong Kingland, sehingga HW melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Fauzan Ramadhan & Partners Law Firm, melayangkan somasi dan akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melaporkan PT Hongkong Kingland ke Bareskrim Polri, jika pihak PT Hongkong Kingland selaku pengelola apartemen, tidak dapat menyelesaikan permasalahannya dengan pihak konsumen, yang berinisial HW yang telah membeli secara tunai satu unit apartemen Kingland, namun dari tahun 2022 sampai tahun 2024 belum ada kepastian, kapan apartemen yang ditelah di bayar, dapat segera diserahkan oleh HW.

Saat jumpa Pers, tim Kuasa Hukum HW dari Kantor Hukum Fauzan Ramadhan S.H., M.H., Riyan Ismawan S.H., & Partners Law Firm, yang mendatangi apartemen Kingland yang berada di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Jum'at (25/10/2024) menjelaskan, "baiklah, pada hari ini Jumat tanggal 25 Oktober tahun 2024 kami dari Law Firm Fauzan Ramadhan & Partners beserta teman-teman dari Pemuda Pancasila melaporkan terkait dengan mal administrasi dan penipuan dari PT Hongkong Kingland terhadap klien kami yang bernama Hanson Wiantha, nah kasus ini adalah diawali dari pemesanan unit 1 unit apartemen pada tahun 2020 ini suratnya jelas pada tahun 2020 pada tanggal 11 September 2020, nah klien kami sudah memesan dan sudah membayar dengan tunai terkait pemesanan apartemen dan dijanjikan pada tanggal 10 Agustus 2022 akan serah terima unit, ini datanya ada, namun sampai dengan hari ini, tidak ada kejelasan, nah klien kami dijanjikan secara lisan akan dibangun dan akan dibangun, namun sampai hari ini bangunan ini mangkrak dan juga klien kami di janjikan untuk pindah unit yang baru, namun harganya itu dua kali lipat, nah ini yang sangat merugikan klien kami, selaku customer, dimana klien kami ini dalam kurun dua tahun sudah merugi, hal ini yang mengakibatkan klien kami tidak bisa beraktivitas dan rugi secara materil dan inmateril," ungkap Fauzan Ramadhan SH. MH.

"Nah hari ini kami mengirim surat somasi kepada PT Hongkong Kingland, namun sampai hari ini dan sampai detik ini, kami belum dipertemukan dengan pihak Legal maupun Lawyer maupun pihak yang dapat memberikan keputusan dan sampai hari ini belum ada kepastian dan kami masih menunggu, namun tidak ada kejelasan dari PT Hongkong Kingland," jelas Fauzan Ramadhan.

"Perlu kami sampaikan, kami tadi datang ke sini mulai jam 9.00 pagi dan sampai jam 12.00 siang, kami hanya dipertemukan dengan pihak Marketing dari PT Hongkong Kingland, nah kami meminta untuk dipertemukan dengan Legal atau Lawyer nya, namun sampai siang ini belum ada tindak lanjut," ujarnya.

"Dari pihak Marketing sampai hari ini tidak ada kejelasan dan klien kami atas nama Hanson Wiantha hanya dijanjikan melalui lisan, akan dibangun dan akan dibangun, namun klien kami beberapa kali ke sini melaporkan, tidak ada tindak lanjut dan juga klien kami dijanjikan untuk pindah ke unit yang baru, dengan harga dua kali lipat dari harga yang sudah disepakati," imbuh Fauzan Ramadhan.

BACA JUGA:Korban Penyekapan di Apartemen St. Morizt Minta Perlindungan ke Kejaksaan Agung

Saat ditanya awak media, apa tindak lanjut dari Kuasa Hukum Customer, Fauzan Ramadhan, menyatakan, "kami sedang membaca berkas perkara ini, kami ada dua opsi, yang pertama, terkait dengan pidana, kami akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adanya tindak pidana penipuan dan juga kami akan gugatan perdata, yaitu kami akan PKPU kan, akan kami pailit kan gedung ini dan abang selaku awak media bisa melihat sendiri, bahwa gedung ini menunggak pajak pada tanggal 18 Oktober 2024 dan ini menunggak pajak, artinya PT Hongkong Kingland ini sangat meresahkan masyarakat," pungkas Fauzan Ramadhan.

Ditambahkan oleh Riyan Ismawan SH., "harapan kami bisa bertemu dengan Direktur atau Legal dari PT Hongkong Kingland dan apabila tidak bisa di pertemukan hari ini, langkah hukum akan kami tempuh, baik laporan ke pihak Kepolisian atau gugat ke PKPU dan hari juga kalau tidak ada kepastian dan tidak ada jawaban terkait apa yang kami sampaikan tadi, maka hari juga kami akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan kami akan mengajukan gugatan kepailitan atas nama PT Hongkong Kingland," tegas Riyan Ismawan S.H.,.***

Tags :
Kategori :

Terkait