Yogyakarta, AktualNews – Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) WIlayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung pelayanan publik di 2 daerah, yakni Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10). Hal itu bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan hasil pendalaman penyelenggaraan layanan perizinan dan peninjauan lapangan timnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Pemda DIY, Kamis (24/10). “Pada prinsipnya kami mendukung perbaikan pelayanan publik Pemda DIY dengan tujuan peningkatan kualitas dan efektivitas dalam melayani masyarakat,” ungkap Ely.
Pasalnya, saat tinjauan lapangan, KPK masih menemukan titik rawan praktik korupsi terkait pengajuan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG). Dipertegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, masih ada celah terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat daerah.
“Ketika kami berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, kami menemukan ada masyarakat sebagai pengguna layanan merasa tidak ada kejelasan dan kepastian. Warga yang mengajukan izin PBG tidak dapat mengetahui proses pengajuan izinnya sudah sampai mana, dan berapa lama proses verifikasi oleh petugas. Sehingga, diperlukan perbaikan sistem, agar masyarakat dapat mengetahui proses pengajuannya sejelas-jelasnya,” terangnya.
Tidak adanya transparansi, lanjut Maruli, berdampak pada durasi pengajuan perizinan. Sementara masyarakat seharusnya mendapat hak kemudahan dan kepastian ketika mengajukan perizinan. “Jangan sampai ada aduan, masyarakat baru mendapat kemudahan setelah dibantu oknum internal perangkat daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Maruli menambahkan, integritas perangkat daerah menjadi hal utama dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Berkaca pada skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan Pemda DIY masih diperlukan perbaikan.
Pada penilaian SPI 2023, jika ditelaah lebih dalam, terdapat 3 profil responden berbeda yang memotret integritas, yakni internal, eksternal, dan eksper (ahli). Adapun penilaian terendah dari 3 profil responden dari sisi eksper. Penilaian SPI 2023 dari komponen eksper untuk Pemkab Bantul adalah 71.09, Pemkot Yogyakarta sebesar 76.38, dan Pemda DIY mendapat nilai 66.09 dari skala 0-100.
BACA JUGA:KPK Tingkatkan Kapasitas Dosen untuk Perluas Pendidikan Antikorupsi di Makassar
“Sehingga jika dibandingkan data SPI maupun data lainnya, dalam implementasi di lapangan diperlukan perbaikan secara menyeluruh pada pemerintah daerah di wilayah DIY,” tambah Maruli.
*Rekomendasi KPK*
Sektor perizinan merupakan 1 dari 8 area intervensi titik rawan dalam penilaian _Monitoring Center for Prevention (MCP)_ yang dipantau oleh KPK. Hasil MCP 2023 dari Pemkab Bantul adalah 94, Pemkot Yogyakarta (92), dan Pemda DIY (92). Meski ketiga daerah ini masuk kategori Terjaga, praktik perbaikannya tetap harus ditunjukkan nyata di lapangan.
“Karenanya, seluruh perangkat daerah terkait tidak hanya secara formil saja dalam pemenuhan nilai MCP, namun juga harus dibuktikan melalui implementasi di lapangan oleh perangkat daerah, yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Maruli.
Untuk itu, Maruli merinci pemberian rekomendasi dari KPK, di antaranya: seluruh pelayanan harus diselenggarakan secara terpadu di mal pelayanan publik, termasuk tenaga teknisnya; sosialisasi SOP bagi pengguna layanan, termasuk standar teknis izin PBG; menyediakan media informasi dan _tracking system_ yang mudah diakses oleh pengaju perizinan; petugas di mal pelayanan publik harus lebih informatif; dan membuat saluran pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
“KPK berharap seluruh perangkat daerah di lingkup Pemda DIY dapat menjalankan rekomendasi tersebut,” terang Maruli.