PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menandatangani Kesepakatan MoU Dengan Kejari Karanganyar

Jumat 25-10-2024,08:20 WIB
Reporter : Dawam
Editor : Rosis Aditya

Karanganyar, AktualNews - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Karanganyar (BDK) Kamis (24/10) siang melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Proses penandatangan kesepakatan tersebut, langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, bersama dengan direktur utama PT Bank Daerah Karanganyar (BDK) Dr.H. Haryono,SE MM, di aula kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Menurut, Direktur Utama PT BPR Bank Daerah, Haryono, mengungkapkan bahwa penandatangan nota kesepakatan MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri karanganyar tersebut selain untuk peningkatan efektifitas penanganan permasalahan hukum yang ada di BDK, juga meningkatkan kepercayaan nasabah bermitra dengan BDK.

Penandatanganan tersebut juga dilakukan untuk pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), diluar Penegakan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara atau pemerintah kabupaten Karanganyar.

"Jadi kerjasama tersebut nantinya dari kejaksaan itu akan bisa memberikan pertimbangan hukum. karena kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dimana nantinya dari kejaksaan bisa memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit)," kata Haryono.

Dirut BDK menuturkan, dengan adanya penandatanganan tersebut, kejaksaan selain nantinya dapat membantu memulihkan keuangan/kekayaan negara. Tentunya nanti juga akan bisa menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.

BACA JUGA:Setiawan Dibroto SE. Resmi Dilantik Menjadi DPRD Kabupaten Karanganyar

BACA JUGA:Deklarasi Peci Ireng Mendukung Cabup Cawabup IAA-Tri Hariyadi dan Cagub Cawagub Pasangan Ahmad Lutfi-Tay Yasin

"Ya bisa saja nanti kita minta bantuan dengan kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah - nasabah yang mengalami kredit macet," ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Datun Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan, mengungkapkan penandatanganan MoU tersebut tidak berbeda jauh dengan proses penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang ada di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas untuk membantu dalam permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah atau kabupaten, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD,yang notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat," ungkapnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait