KPK Dorong Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi

Minggu 20-10-2024,07:23 WIB
Reporter : Yuliana
Editor : Rosis Aditya

Jakarta, AktualNews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperkuat peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk memastikan pendidikan antikorupsi diterapkan secara optimal melalui penyuluh yang terlatih dan tersertifikasi. 

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Pencegahan melalui Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas di Provinsi DKI Jakarta”, yang berlangsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Jumat (18/10).

"Pendidikan antikorupsi menjadi penting sebagai sinergi pencegahan korupsi yang dilakukan para OPD melalui pemberdayaan PAKSI untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu, kegiatan pemerintahan dapat lebih transparan dan akuntabel, lantaran peran PAKSI mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi," kata Wawan.

Berdasarkan data Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, hingga Oktober 2024, terdapat 3.778 penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia, dengan 373 di antaranya berada di DKI Jakarta. Rinciannya, 256 orang di kementerian/lembaga, 95 orang swasta, 16 orang berprofesi dosen, 4 orang ASN Pemprov DKI, dan 2 orang berprofesi guru. Namun, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama di kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta.

“KPK mendorong Pemprov DKI untuk menambah jumlah penyuluh antikorupsi dari inspektorat dan OPD lain, agar lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan. Pemberdayaan penyuluh ini akan memperkuat pencegahan korupsi di berbagai lini pemerintahan,” jelas Wawan.

*Dorongan KPK untuk Sertifikasi Standar Nasional*

KPK juga menekankan pentingnya sertifikasi penyuluh antikorupsi yang menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 terkait PAKSI, maupun SKKNI Nomor 338 Tahun 2017 terkait API: Wawan menyebut bahwa saat ini ASN Pemprov DKI Jakarta baru mengikuti sertifikasi dari LSP Penyuluh Integritas Bangsa (PIB), yang tidak lagi menggunakan SKKNI terkait PAKSI maupun API.

“Kami mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk membuka jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi calon penyuluh antikorupsi, guna meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka,” tambah Wawan.

*Kolaborasi untuk Aksi Bersama*

Dalam kesempatan yang sama, Wawan menegaskan pentingnya kolaborasi antara PAKSI dan pemerintah daerah. KPK berharap, melalui sinergi ini, kegiatan penyuluhan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan aparatur daerah dalam pencegahan korupsi. 

BACA JUGA:Kabupaten/Kota Antikorupsi: Aksi Kolaborasi Wujudkan Daerah Bebas dari Praktik Korupsi

“PAKSI akan menjadi mitra masyarakat dan aparatur daerah dalam membangun integritas, serta berperan sebagai role model antikorupsi,” ungkapnya.

Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, turut menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi bagi aparatur sipil negara, pegawai BUMD, dan masyarakat di DKI Jakarta. Program sertifikasi dan pemberdayaan PAKSI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.

“Ke depan, kami akan terus mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperbarui kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan antikorupsi, agar lebih terstruktur dan efektif,” ujar Yonathan.

Kegiatan FGD ini juga dihadiri oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta, Maria Qibtya, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi DKI Jakarta (JARUM Integritas), Nurul Hasani, perwakilan OPD di lingkungan Pemprov DKI, serta jajaran LSP KPK.***

Tags :
Kategori :

Terkait