Jombang, AktualNews -- Penanganan pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah (Pemda), dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang di Kantor Bupati Jombang, Jumat (11/10).
“Ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat,” ujar Didik.
Didik mencontohkan peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran pengaduan masyarakat (dumas). Dalam empat tahun terakhir, KPK telah menerima ribuan laporan dugaan korupsi. Hingga September 2024, tercatat 3.067 laporan masuk, di mana 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut oleh KPK. Didik juga menekankan pentingnya respons cepat dari APH, pemda, dan APIP di Kab. Jombang dalam menangani pengaduan masyarakat.
Sebagai langkah nyata sinergi, penandatanganan nota kesepahaman antara APH, pemda, dan APIP di Kab. Jombang diharapkan dapat memperkuat koordinasi secara intensif, dengan fokus pada kinerja yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan dapat saling menguatkan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing,” tambah Didik.
*Dukungan dan Peran Pemda Jombang*
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyambut baik koordinasi dengan KPK ini. “Sinergi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kodim 0814 dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi secara berkelanjutan,” kata Teguh.
BACA JUGA:KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, Kapolres Jombang Eko Bagus Riyadi, Komandan Kodim 0814 Jombang, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Di kesempatan terpisah, Didik mengingatkan peran penting anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyoroti pentingnya sinergi DPRD dengan pemda dan APH, khususnya dalam kaitan Pokok Pikiran (Pokir) yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu.
BACA JUGA:KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog
“Pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Didik.
Ia menambahkan bahwa KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memetakan area rawan korupsi, dan mendorong pemda serta DPRD untuk bekerja sama dalam penilaian MCP di delapan fokus area, termasuk perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang/jasa.
“DPRD berperan penting dalam menegakkan regulasi yang membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tandas Didik.***