Hanya Ada 1 Visi: Visi Presiden

Rabu 18-09-2024,17:40 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews-Dalam kampanye Jokowidodo ia mengatakan bahwa hanya ada satu visi di Pemerintahan, yaitu visi Presiden. Tidak ada visi Wapres apalagi visi menteri.

Itu artinya, ia sangat gentleman dalam mengendalikan jalannya pemerintahan selama berkuasa. Jika aparatus banyak yang korup, maka itu menjadi tanggung jawab Presiden. Itu sebab banyak mentri korup yang dicopot dan dikirim ke ranah hukum untuk diproses, mulai dari Mensos, Menkominfo, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan.

Untuk itu sebaiknya kabinetnya Prabowo jangan ambil orang dari parpol ketum maupun petugas partai dan oligarki. Bukankah banyak sekali orang-orang pandai yang bisa mengolah negara demi negara dan bangsa ini? 

BACA JUGA:Politisi Busuk Tidak Layak Dipercaya

Kecenderungan rangkap jabatan Kepala BPKP, sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan dan rusaknya sistem pengawasan keuangan pemerintah.

Di BPKP, M Yusuf Ateh dan Sally Salamah ditugasi oleh perundang undangan salah satunya untuk mengawasi tata kelola badan usaha. Pada saat yang sama, Yusuf Ateh dan Sally juga adalah pihak yang diawasi oleh BPKP sebagai bagian dari manajemen Bank Mandiri dan Pusri.

Dapat dipastikan, bawahan yang memeriksa akan ‘ewuh pakewuh’ dengan atasanya yang duduk sebagai komisaris. Harusnya potensi konflik kepentingan ini dihindari.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Rabu (18/9)."Bagaimana mungkin orang yang mengawasi adalah orang yang sama dengan yang diawasi? Ini benar-benar tidak masuk akal,” tanya Hengki.

Lagi pula, di awal masa pemerintahnnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa tidak boleh rangkap jabatan. “Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua,” ujar Jokowi kala itu.

Hengki membeberkan, menurut Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara itu, lanjut Hengki, PT Pupuk Indonesia (persero) merupakan pemegang saham utama dan pengendali Pusri dengan kepemilikan sebesar 99,9998%. Sementara entitas pemilik akhir dari Pupuk Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki seluruh (100,00%) saham PT Pupuk Indonesia (Persero).

Diketahui, pada tanggal 15 Maret 2021, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh ditunjuk menjadi Komisaris PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sedangkan terhitung sejak 12 Juni 2021 hingga sekarang, Sally Salamah diangkat sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Sebelumnya, sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN pada tanggal 23 September 2020 telah memutuskan mengangkat dan menetapkan Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris PLN.

BACA JUGA:JASKUNING Jangan Sekali-kali Korupsi Untuk Nanggung Indonesia Negaranya Golkar

Sementara itu Mr. HAND sebagai mantan auditor di BPKP selama lebih dari 30 tahun merasa prihatin. Rupanya dunia Pengawasan Keuangan Negara masih tetap saja jungkir balik tidak berubah sejak UU KPK Tahun 2002 dilahirkan pada 27 Desember 2002 hingga kini 18 September 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait