Tangerang Kota, AktualNews - Acara ngaji hukum di Majlis Preman ini sangatlah penting untuk mengetahui nilai-nilai dasar pengertian tentang apa itu hukum. Majlis Preman sendiri adalah wadah dari diantaranya adalah orang-orang jalanan, yang backgroundnya hidup dijalanan.
Acara ini gak tanggung-tanggung menghadirkan narasumber Advokat ternama dan sekaligus dosen di kampus STISNU, Yasir Intan, SH. MH, di pengayoman, Kelurahan Sukasari, Tangerang Kota. Jumat, 13 September 2024.
Hukum dapat didefinisikan sebagai aturan atau norma yang mengatur perilaku masyarakat, yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang sah, dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam masyarakat. Hukum menetapkan hak dan kewajiban individu serta sanksi bagi pelanggarannya.
Dalam konteks hukum Islam, hukum adalah sistem norma yang berasal dari ajaran agama Islam, termasuk Al-Qur'an, Hadis, Ijma (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi). Hukum Islam bertujuan untuk mengatur aspek kehidupan individu dan sosial sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Yasir Intan, SH. MH, dalam kesempatan acara ini memaparkan dalam diskusi ngaji hukum mengatakan "Jadi berkaitan dengan pencemaran nama baik itu, sebenarnya diatur dalam undang-undang ITE. Berkaitan dengan pencemaran nama baik itu sebenarnya diatur dalam undang-undang ITE, dalam Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE," paparnya.
Lebih lanjutnya "Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE. Disitu menjelaskan seseorang itu dilarang untuk mendistribusikan kemudian pendistribusian itu dapat diakses oleh khalayak umum yang mengandung konten pencemaran nama baik dan penghinaan.
BACA JUGA:Populasi Kelas Menengah Menyusut, Grant Thornton Indonesia Berikan Panduan Keuangan Praktis
Pasal 27 harus dilekatkan dengan Pasal 310 KUHP Perdata, berkaitan dengan penghinaan jadi pencemaran nama baik itu di dalam Pasal 310 itu dianggap penghinaan. Apa itu penghinaan, penghinaan adalah keadaan seseorang yang dituduh atas suatu hal atau fakta yang bersifat memalukan atau mempermalukan seseorang yang diketahui khalayak umum, itu yang dimaksud dengan penghinaan jadi menghina seseorang walaupun yang yang dihina itu secara fakta benar misalnya orang yang dihina itu kakinya pincang dan memang dia secara fakta itu pincang maka itu namanya dipasang di media sosial maka itu dianggap sebagai penghinaan.
Gus Dayat selaku pendiri majlis preman mengatakan "Alhamdulillah acara hari ini sangat bermanfaat buat teman-teman karena memang anak-anak di jalanan ini perlu banget pendidikan secara khusus jadi dari majelis preman mengucapkan terima kasih dan semogai acara ini berlanjut," tutupnya gus Dayat.
Dalam acara ini dihadiri oleh tokoh Gus Zaenal, selaku pengasuh pondok Al- Ittihad, Mira selaku MC dihadiri ISNU, dan LKH. Acara ini sangatlah penting supaya melek hukum dan membuka wawasan seputar hukum, acara diskusi dan tanya jawab silih berganti dan ditutup doa bersama oleh Kyai Achmad farizqi Al Bahri. Acara berlangsung sangat khidmat dan sangat berkesan karena acara ini akan sering diadakan.***