Pematangsiantar, AktualNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan ada 2 hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Hal itu dibacakan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani pada acara Pengucapan Sumpah/Janji 30 dewan terpilih masa jabatan 2024-2029, Senin (2/9/24).
Pertama yakni, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.
“Karakter dari DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional,” kata Susanti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Dalam poin ini, ada perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Artinya, DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” tambahnya.
BACA JUGA:Wali Kota Siantar Jamu Peserta Lake Toba Bike Adventure
BACA JUGA:Walikota Susanti Singgung PON 2024 ke Pelajar: Siantar Lintasan Balap Sepeda
Diharapkannya, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif.
“Gunanya untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan masalah masyarakat di tingkat lokal, membangun kerjasama efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” lanjutnya.
Pemerintah berharap dengan memikul beban yang berat, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai pada purna tugas.***