Simalungun, AktualNews - Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menerbitkan pengumuman Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
Pendaftaran sendirinya dimulai sejak tanggal 27, 28 sampai 29 Agustus 2024.
Pendaftaran, Selasa 27 Agustus 2024 dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Rabu 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Pendaftaran terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
“Kita harapkan pasangan calon bisa melengkapi berkas dan juga melengkapi seluruh dokumen syarat calon dan syarat pencalonan,” pungkasnya.
Berikut Persyaratan Calon Terdiri Dari
1. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pasangan calon, Sebagai bukti pemenuhan syarat calon dalam pasal 14 PKPU NO 8 Tahun 2024 dan sebagai bukti Pernyataan bersedia dipublikasi informasi dari calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.
BACA JUGA:Hendro Mulyono: Mesjid Al-Jihad Butuh Uluran Tangan Dermawan
2. Surat keterangan yang meliputi sehat jasmani,rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya, tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.***