Edarkan Pil Koplo Kepada Pelanggan Warung Nasinya,Pria Ini Diamankan Polisi

Minggu 08-09-2019,13:07 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Demi dapat menikmati narkotika jenis sabu, pemilik warung nasi ini rela mengecer pil koplo alias dobel L, hingga terpaksa berururusan dengan pihak berwajib. Pria bernama, Ruben Musa (24) warga Jalan Dinoyo Sekolahan Gg V, Surabaya tersebut diamankan oleh Unit III Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari pelaku yang diamankan di jalan raya Widodaren Surabaya pada, Selasa, 03 September 2019, pukul 22.30 WIB, itu dapat diamankan ribuan pil koplo dan sepoket sisa sabu. “Dia diamankan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin edar,” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (8/9/2019). Masih kata Kasat, dalam penggeledahan, diketahui pelaku ini juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Itu diketahui dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu sisa pakai. Pelaku sendiri dapat diamankan setelah laporan masyarakat yang resah setelah mengetahui aktifitas lain pelaku ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dugaannya, pil koplo tersebut diedarkan kepada pengunjung warung nasi milik pelaku ini. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku penyuplai obat dan sabu itu ke pelaku. Barang bukti yang dapat diamankan selain 1 (satu) Pipet Kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,56 gram beserta pipetnya serta alat hisap sabu adalah pil Koplo dobel L sebanyak 1.650 butir. Pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Guna kepentingan penyidikan terhadap pelakunya dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait