DPRD Gelar Rapat Banmus, Paripurna Pertanggungjawaban APBD Simalungun 2023 Batal

Senin 29-07-2024,17:49 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Rosis Aditya

Simalungun, AktualNews - DPRD Kabupaten Simalungun kembali melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal paripurna atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Simalungun tahun anggaran (TA) 2023.

Rapat paripurna sebelumnya batal dilakukan lantaran jumlah anggota DPRD Simalungun tidak kuorum, pada Jumat (26/7/24) kemarin.

Anggota DPRD Simalungun, Histoni Sijabat mengatakan, pihaknya hari ini menggelar rapat Banmus untuk menentukan jadwal paripurna.

“Ini kita mau rapat Banmus untuk paripurna, kemarin kan batal,” ujar Histoni singkat, pada Senin (29/7/24).

BACA JUGA:Yal Amri: Dari Solok ke Jakarta Usaha Niaga Kacamata Lebih Fokus Saya Kerjakan

Sebelumnya, dalam agenda rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Kamis (25/7/24), terungkap Pemkab Simalungun belum secara penuh melakukan pengembalian kelebihan bayar atas penggunaan APBD tahun 2023.

Walpiden Tampubolon sebagai pelapor menyampaikan, Pemkab Simalungun sudah melakukan penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah pada 24 Juli 2024 sebesar 20 persen dari Rp 4,6 miliar, dan tersisa 79,8 persen yang belum dikembalikan.

Untuk itu, DPRD meminta Pemkab Simalungun untuk memperbaiki kinerja pada aspek perencanaan dan pengawasan anggaran di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan negara di Pemkab Simalungun.***

Tags :
Kategori :

Terkait