Kejaksaan Karanganyar Tangani 2 Kasus Penyimpanan Sabu Seberat 1,4 kilo Kurang Lebih

Kamis 25-07-2024,14:39 WIB
Reporter : Dawam
Editor : Rosis Aditya

Karanganyar, AktualNews - Kejaksaan Negeri Karanganyar mendapatkan limpahan kasus penyimpanan sabu lumayan besar yang saat itu diungkap Polda Jateng. Pertama kasus sabu seberat 521 gram atas nama tersangka Dwi Cahyo warga Colomadu, dan kasus kedua sabu seberat 900 gram atas nama tersangka Idris juga warga Colomadu.

‘’Kalau melihat ini, Solo dan sekitarnya termasuk daerah rawan dan darurat narkoba. Sebab peredaran yang lolos pasti besar dan beredar di wilayah ini. Dari kasus yang masuk didominasi narkoba, itu sudah menjadi indikator kita harus waqspada,’’ kata Kepala Kejari DR Robert Jimmy Lambila, Rabu (24/7).

Kasus ini merupakan kasus terbesar kedua yang ada di Karanganyar, dulu pernah terjadi penggerebekan bandar sabu dan ditemukan bukti 3,5 kilogram sabu di wilayah Jaten oleh BNN langsung.

Lambila mengatakan, kasus itu diharapkan minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sebab locus delicti nya di Karanganyar, jadi setelah disidik diserahkan Kejari Karanganyar untuk disidangkan.

BACA JUGA:Harun Ketum PWOIN Hadiri Diskusi Panel Pokjawarkotu

Kasus ini besar sebab beberapa hari lalu dari 24 kasus yang memperoleh keputusan hukum tetap hanya 31 gram barang bukti yang dimusnahkan. Ini satu kasus malah ratusan gram hampir sekilo. Karena itu kasus itu perlu penanganan segera.

Saat ditanya apakah hukuman yang ringan sehingga narkoba marak, dia mengatakan, sebetulnya hukumannya sudah berat. Termasuk denda yang miliaran rupiah. Namun subsider denda itu hanya 6 bulan sehingga terpidana memilih subsider itu.

BACA JUGA:Kegiatan Binwil TP PKK Kabupaten Tangerang di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri Berjalan Sukses

Lambila yang besar di Kupang dan Indonesia Timur mengaku sedikit terkejut karena banyaknya kasus narkoba di Jawa ini. Artinya darurat narkoba menjadi tantangan untuk diwaspadai bersama.

Dikatakannya selain pidana umum yang didominasi narkoba, Lambila juga mengatakan pihaknya memperoleh limpahan dari Polres Karanganyar untuk melelang 112 sepeda motor sitaan yang tidak diambil pemiliknya karena tanpa surat dan sekitar 300 – an sep[eda motor masih disimpan di Rubasan (rumah penyitaan barang bukti).***

Tags :
Kategori :

Terkait