Simalungun, AktualNews - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Sudiahman Sumbayak mengaku bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran tahun 2023 telah ditindaklanjuti, Selasa (23/7/24).
Hal itu pun terungkap saat Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama anggota DPRD Simalungun terkait membahas pertanggungjawaban APBD Simalungun tahun 2023.
“Terdapat beberapa tindakan ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana bos. Kedepan kami akan lebih optimal,” ujar Sudiahman.
Dijelaskannya lagi, ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Bos juga sudah ditindaklanjuti dengan membuat kegiatan yang unsur pajaknya agar disetor.
“Tunjangan fungsional guru sudah dikembalikan. Ada beberapa yang belum selesai,” ujarnya.
BACA JUGA:Peminat Seleksi Mandiri Unimed 2024 Melonjak Tajam, Rektor Optimis dengan Kualitas Calon Mahasiswa
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Steven Girsang, anggota Badan Anggaran (Banggar), Bernhard Damanik, mempertanyakan apakah temuan BPK telah dikembalikan.
“Berapa yang sudah dikembalikan dan belum,” ujar Bernhard Damanik seraya bertanya ke Kepala Dinas Pendidikan.
Lanjut Sudiahman Sumbayak lagi, adapun temuan BPK yang sudah dikembalikan sebanyak 50 persen. “Dan yang belum Rp2,9 miliar,” ujar Sudiahman lagi.
Sementara itu, anggota Banggar lainnya Suriawan, juga turut mempertanyakan terkait dana Bos yang mencapai ratusan juta.
“Penggunaan dana bos tak sesuai Rp217 juta serta pajak. Temuan BPK apakah sudah ditindaklanjuti,” pungkasnya.***