Akibat Kecanduan Judi Online, Sepasang Suami Istri Nekat Mencuri Sepeda Motor

Selasa 16-07-2024,21:20 WIB
Reporter : Dawam
Editor : Rosis Aditya

Karanganyar, AktualNews - PY, akibat kecanduan judi Online (slot), warga Padurungan Semarang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Pada pencurian ini lebih parahnya melibatkan sang istri (Tm) yang berdomisili juga di Padurungan Semarang. Akhirnya Polisi berhasil meringkus dan menyeretnya tersangka ke tahanan.

Ternyata, perbuatan kriminal PY, sudah melakukan 19 kali pencurian diberbagai lokasi, termasuk Karanganyar, Tasikmadu, Semarang, Boyolali dan Surabaya. Hasil penjualan sepeda motor per unit dijual 2,5 juta hingga Rp.3 juta habis untuk berjudi slot.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto dan Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono menjelaskan bahwa PY terakhir tertangkap di Songgorunggi Jaten, memanfaatkan momen Hari Raya Idul Adha saat orang semua menunaikan ibadah sholat Id di lapangan PY dan istri berkeliling desa menemukan rumah kosong dan rumah Suharsi yang jadi sasaran.

" PY mencongkel jendela rumah yang terkunci dan berhasil membukanya dan akhirnya mereka mencuri sepeda motor Mio dan 1 biji tabung elpiji 3 kiloan dan juga sebuah dompet berisi Rp.80.000". ungkap Kompol Mardiyanto, pada Selasa 16 juli 2024.

BACA JUGA:Perekrut Selebgram Promosi Judi Online Ditangkap Polresta Bogor Kota

Beberapa hari kemudian, Polisi berhasil menangkap PY, dalam pemeriksaan PY mengaku sudah melakukan pencurian motor sejumlah 19 kali disejumlah tempat walaupun baru sekali itu melibatkan istrinya tapii langsung tertangkap.

Kini PY, meringkuk ditahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 363 KUHP Tentang PO pencurian dengan tahanan maksimal 7 tahun penjara.

Selain PY polisi juga menangkap DH dan S yang melakukan aksi pencurian sepeda motor, DJ tertangkap setelah melakukan pencurian motor N Max disukosari, Jumantono, sedangkan S , yang berusia 58 tahun melakukan aksi pencurian motor di Jongke, Karanganyar, mereka juga akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun dipenjara sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Polisi juga menangkap Sugeng mulato Direktur Perumahan pengembang perusahaan yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan berkedok penjuan tanah kavling yang digondang Rejo. Jumantono dan berbagai tempat yang lain.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Agara Tangkap Pelaku Judi Online

Modusnya adalah menjual tanah kavling secara tunai, namun tidak memberikan sertifikat tanah pada pembeli, sertifikat tersebut ternyata untuk digunakan jaminan hutang di Bank yang angsuranya juga tidak dibayar.

"Ada 17 orang yang sudah melapor yang mencapai kerugian sebesar Rp 1, 8 miliar . Mereka hanya diberikan janji tanpa diberikan sertifikat yang dijanjikan," ujar Wakapolres Kompol Mardiato.

Saat ini Sugeng meringkuk ditahanan menjalani pemeriksaan. Atas tindakannya dia diancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.***

Tags :
Kategori :

Terkait