Mandailing Natal, AktualNews - Kepolisian Resort Mandailing Natal Sektor Lingga Bayu di bawah pimpinan AKP, Marlon Rajagukguk, S.H., mengeluarkan himbauan dan larangan terhadap aktivitas tambang ilegal dan galian C di Wilayah Hukum Polsek Lingga Bayu. Hal ini direspon dengan serius oleh Kapolsek Lingga Bayu, AKP. Marlon Rajagukguk, S.H., yang mengeluarkan perintah dengan nomor Sprin / 92/ VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 untuk menghimbau dan melarang aktivitas tambang emas ilegal dan galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, Senin (15/7/2024)
Dalam upaya menegakkan larangan tersebut, Kapolsek Lingga Bayu menurunkan personil yang terdiri dari Aiptu S. Nasution, Aipda H.M Siregar, Aipda Ali An N Barus, dan Bripka S.A Dongoran. Mereka dipimpin oleh Ps. kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Aiptu S. Nasution, untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal dan galian.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengecekan adalah lokasi Galian C yang diduga milik ABADI NASUTION di Pantai Gaul, Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Meskipun tidak ditemukan aktivitas galian C yang menggunakan alat berat seperti excavator, langkah preventif ini tetap penting untuk mencegah potensi kerugian lingkungan dan sosial akibat tambang ilegal.
BACA JUGA:Ops Patuh Toba 2024 Dimulai, Polres Siantar Ingatkan Warga Disiplin Berlalu Lintas
Kapolsek Lingga Bayu menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat dan pemilik tambang galian C ilegal dalam menghentikan aktivitas tersebut. Melalui himbauan dan dialog yang dilakukan, masyarakat dan pemilik tambang tersebut menunjukkan kesediaan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Alhamdulillah, kegiatan pelarangan aktivitas tambang ilegal dan galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu berjalan dengan lancar dan sukses," ungkap AKP Marlon.***