Bogor, Aktual News– Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2019, yaitu sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2019 yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2019, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2019 dalam rapat paripurna.
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D AGUSTUS 2019 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan kedua tahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut:
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut:
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan perda DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan pertama tahun 2019, DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 5 (lima) peraturan daerah yaitu tentang:
FOTO 1
FOTO 2
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran sedang melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018.
2. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bogor Tahun 2020.
3. Pembahasan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bogor Tahun 2019.
4. Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bog
or Tahun Anggaran 2019.
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Bogor Diwujudkan dalam Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
1. Komisi I membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
2. Komisi II membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
3. Komisi III membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
4. Komisi IV membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan DPRD
1. Rapat Paripurna : 8 kali
a. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bogor tentang:
1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2. Ketahanan Pangan Daerah dan
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Bogor Tahun 2018-2023.
b. Penetepan Persetujuan Bersama DPRD Kab. Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
c. Rapat Paripurna Kab. Bogor dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
d. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018
2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur.
3. Penyampaian Rancangan KUA/PPAS TA. 2020.
e. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dalam Rangka
1. Penyampaian RAPERDA RAPBD Perubahan Tahun 2019.
2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah Terhadap RAPERDA Ketahanan Pangan Daerah.
3. Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) TA. 2020.
f. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dalam Rangka:
Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74 tahun 2019.
g. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dalam Rangka:
1. Perubahan program pembentukan Peraturan daerah kabupaten Bogor Tahun 2019.
2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
h. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024.
3. Rapat Pimpinan DPRD : 8 Kali
4. Rapat Badan Musyawarah : 8 Kali
5. Rapat Badan Anggaran : 12 Kali
6. Rapat Badan Kehormatan DPRD : – Kali
7. Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah : 6 Kali
8. Rapat Kerja Komisi-Komisi :
➢Komisi I : 3 Kali
➢Komisi II : 2 Kali
➢Komisi III : 7 Kali
➢Komisi IV : 3 Kali
9. Rapat Panitia Khusus (PANSUS) : 14 Kali
10. Rapat Gabungan Komisi : – Kali
B. Kegiatan Lainnya:
1. Penerimaan Study Banding/Kunker : 158 Kali
2. Penerimaan Audiensi : 3 Kali
Rekomendasi Yang Telah Dikeluarkan : 4 Buah
3. Rapat Dengar Pendapat/Diskusi Publik : – Kali
4. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Kedua : – Hari
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. [ Red/Akt-01 ]
Aktual News