Pematangsiantar, AktualNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar melayangkan surat kepada Sekretariat DPRD Pematangsiantar agar seluruh calon anggota dewan terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI. LHKPN itu sebagai salah satu syarat untuk dapat dilantik pada 2 September mendatang.
Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari mengatakan, surat itu diberikan medio April 2024 lalu. Pun begitu, Chucha mengaku pihaknya hanya sebatas koordinasi.
“Nanti Sekretariat DPRD Pematangsiantar menyampaikan ke partai politik agar segera menyelesaikan,” kata Chucha, Kamis (4/7/24).
Dijelaskan dia, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tanda terima pelaporan LHKPN itu disampaikan kepada KPU Pematangsiantar. “Itu wajib disampaikan selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Chucha.
BACA JUGA:Diskusi LHP BPK di DPRD Simalungun Ditunda Besok
Jika tidak melaksanakan peraturan itu, calon anggota DPRD terpilih dapat disanksi. “Sanksinya calon terpilih itu tidak ikut dilantik,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pematangsiantar, Eka Hendra mengaku telah menindaklanjuti surat KPU kepada partai politik.
“Masih dikerjakan admin partai politik,” jawabnya singkat.***