Tangerang, AktualNews - Oknum guru bernama Azis yang mengajar di Sekolah Dasar di daerah Serang diduga telah melakukan penipuan dengan menjual motor Yamaha Mio soul GT warna merah hitam dengan memberikan STNK Palsu kepada warga Mauk bernama Faisal.
Diceritakan Faisal kepada media ini, motor tersebut dibeli dari Azis melalui Rojak dan Darmin sebesar 2 juta Rupiah, berhubung STNKnya sedang di gadai seseorang maka harus ditebus sebesar 300 ribu rupiah. Akhirnya Faisal menambah uang 300 ribu untuk menebus STNK yang digadai, jadi total pembelian motor Mio soul GT warna merah hitam tersebut sebesar 2. 300.000 rupiah. Faisal tidak mengira bahwa STNK yang diterimanya adalah STNK hasil ketok magic alias palsu. Padahal sudah dijelaskan Faisal Kalau STNK hasil ketok magic tidak mau. Katanya (Pihak penjual) STNK tersebut digadai maka dengan menambahkan uang 300rb Faisal bermaksud untuk menebus STNK itu.
Sedangkan, Faisal membeli motor itu untuk keperluan orangtuanya usaha mencari nafkah, yang mana diketahui orangtuanya berinisial UD sehari-harinya mengais rezeki menjadi badut keliling kampung.
Saat diketahui ternyata motor tersebut bermasalah, saat UD sedang mengais rezeki ngebadut di wilayah Balaraja, tepatnya di jalan merak. Tiba-tiba diberhentikan oleh debcolector. Saat diperiksa dinyatakan oleh debcolector tersebut bahwa Motor yang dikendarainya memiliki tunggakan angsuran dan juga STNK motor yang dibawa dengan kepemilikan aslinya itu berbeda.
BACA JUGA:Copot Oknum Guru PPPK SMP Negeri 1 Sayur Matinggi “ Perusak Anak Gadis Orang ” Tak Bertanggung Jawab
Sontak terkejut, UD pun menjelaskan kepada debcolector itu. " Motor ini baru dibeli anak saya dari orang Mauk dan memberikan STNK ini, masa iya ini beda pak" Ujar UD kepada debcolector.
UD juga menceritakan saat motornya ditarik pihak leasing atau debcolector. Nomor Polisi dan Nomor Rangka motor berbeda dengan aslinya, lebih-lebih motor sudah beberapa bulan menunggak dan terpaksa motor tersebut di bawa ke kantor leasing. Saat UD di kantor leasing, benar bahwa STNK motor jenis Mio GT itu berbeda dengan STNK aslinya. Tapi nomor polisi di motor dan STNK sama, berati diduga Penjual bersama teman-temannya mengaku sebagai mediator telah memalsukan STNK.
BACA JUGA:Tragis! Tawuran Kelompok di Bogor Berujung Kematian, Pelaku Ditangkap Polresta Bogor Kota
Sementara, Pemalsuan dokumen identitas kendaraan merupakan tindakan yang menyalahi aturan berlalu lintas. Pemalsuan STNK dan/atau pelat nomor kendaraan sudah termasuk dalam ranah pidana. Pada dasarnya, tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 yang berbunyi :
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.