Jakarta, AktualNews - Hunter Biden divonis bersalah atas tiga dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Presiden Amerika Serikat Jor Biden menghormati proses peradilan yang bergulir.
Joe Biden pada Selasa waktu setempat berjanji "menghormati proses peradilan" setelah putranya Hunter, mantan pecandu narkoba dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata dalam tuntutan pidana pertama terhadap anak presiden AS yang sedang menjabat.
Biden berusaha menegaskan kembali perannya sebagai seorang ayah yang berusaha mendukung putranya melalui perjuangannya.
"Saya Presiden, tetapi saya juga seorang ayah,"ujar Biden.
Dalam pernyataan singkatnya, Biden juga menggaris bawahi kebanggannya terhadap putranya yang berhasil mengatasi perjuangannya melawan kecanduan
Begitu banyak keluarga yang memiliki irang yang dicintainya yang berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan.
"Saya akan menerima hasil dari kasus ini, akan menghormati proses peradilan dan berjanji akan selalu ada untuk putranya saat Hunter mempertimbangkan banding. Jill dan akan selalu ada untuk Hunter dan seluruh keluarga kami dengan cinta dan dukungan kami tudak ada yang bisa mengubah hal itu," tambahnya.
Diketahui, putra Presiden Joe Biden berusia 54 tahun dihukum atas ketiga tuduhan kejahatan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 saat dia kecanduan narkoba.
Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga $750.000, meski ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali.***