Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan. Kepada 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri, pungkas Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak Tahun 2015 sd. 2024, bahwa telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan 6 proses sidang perdata.***