Juru Parkir Sekaligus Penadah Motor Curian Diamankan Polsek Lakarsantri

Rabu 04-09-2019,14:43 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Lakarsantri, Aktual News-Apes bagi Eka Endik S, (22) asal desa Kepulungan, Gempol Pasuruan ini. Betapa tidak, tukang parkir tersebut malah diamankan polisi ketika mendapat pinjaman sepeda motor. Ternyata, sepeda motor jenis Honda CB 150R, tahun 2018, itu diketahui hasil curian yang dilakukan kenalanya bernama, Arjuna dan sudah lebih dulu ditangkap polisi. Eka sendiri diamankan petugas Reskrim Polsek Lakarsantri, Senin, 12 Agustus 2019 jam 18.00 Wib disekitar rumahnya di Pasuruan. “Sepeda motor ber Nopol L-5081-UG itu diketahui milik korban bernama, Andik warga Bungkal Sambikerep, Surabaya,” sebut Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwono, Rabu (4/9/2019). Lanjutnya, diketahui pelaku ini menerima sepeda motor merk Honda CB warna hitam, dari pelaku utama hasil dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dugaanya, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku Arjuna digadaikan ke pelaku ini lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penadah barang curian ini dapat diamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R, tahun 2018, Warna hitam. Pelakunya langsung dijebloskan kedalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP Jo. 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 (Empat) Tahun. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait