Pematangsiantar, AktualNews - Pemerintah Kota (Pemko) memastikan keberadaan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) ikut berperan dalam pembangunan Kota Pematangsiantar. Salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (BP3D), Dedi Idris Harahap menyampaikan setiap tahunnya Pemko Siantar menerima DBHCHT melalui dana transfer ke daerah.
Besaran DBHCHT itu diterima Pemko Siantar berdasarkan perhitungan dari Kementerian Keuangan – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
DBHCHT tersebut, kata Dedi, dimanfaatkan Pemko Siantar untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Salah satunya kebutuhan dalam bidang kesehatan.
“Keberadaan DBHCHT itu dimanfaatkan untuk menurunkan angka prevalensi stunting, penanganan penyakit paru dan saluran pernapasan serta pengadaan peralatan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes),” kata Dedi, Jumat (7/6/24).
BACA JUGA:PBNU Ajak Umat Islam Berhaji Sesuai Aturan Pemerintah Indonesia dan Saudi
Dijelaskan, DBHCHT Kota Pematangsiantar mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai.
Dedi menambahkan bahwa DBHCHT juga dimanfaatkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, dengan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai.
“Dan terakhir pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar dengan kegiatan bantuan modal usaha berupa peralatan yang mendukung setiap jenis pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Disnaker,” pungkasnya.***