Semarang, AktualNews - Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bicara, kini PWI Jawa Tengah terbitkan lima butir pernyataan sikap tentang kasus di organisasi PWI Pusat terkait dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan hibah BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp. 2,9 milyar oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun dan kroninya
Kepada media di Semarang, Jawa Tengah, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS, didampingi Wakil Sekretaris, Aris Syaefudin, menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan kasus cash back dan fee dana bantuan UKW dari Kementerian BUMN yang mengalir ke sejumlah pengurus.
BACA JUGA:HashMicro: Perusahaan Yang Paperless 3x Lebih Banyak Kesempatan untuk Berkembang
Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp. 2,9 milyar dari total Rp. 6 milyar oleh empat oknum pengurus PWI Pusat, pertama kali dibuka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Indonesian Journalist Watch (IJW) terus mendorong penyelesaiannya.
DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M. Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, direkomendasikan dipecat/diberhentikan.
“Infonya, dana tersebut oleh sejumlah penerima, telah dikembalikan ke kas PWI. Akan tetapi keputusan DK yang meminta agar Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun meresafel sejumlah nama (Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM - Red) masih belum dilaksanakan,” tegas Amir.
Berdasarkan informasi dari Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, diketahui bahwa Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, telah mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp.1.000.080.000.- Kemudian Sekjen, Sayid Iskandarsyah, mengembalikan Rp. 540 juta. Yang belum mengembalikan fee marketing, Rp.691 juta adalah Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.
Dalam keterangan PWI Provinsi Jawa Tengah disebutkan akan ikut mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini. Adapun lima poin pernyataan sikap PWI Jateng itu selengkapnya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:SBI Pabrik Narogong Meraih Penghargaan Top Leader On CSR Commitment Serta Top CSR
Pertama, sejak kasus tersebut bergulir, ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas; pengurus PWI provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapat banyak pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Dikhawatirkan, kasus tersebut bisa menyebabkan penurunan kepercayaan kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama.