Jakarta, AktualNews-Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) mengumumkan bahwa hari ini, 2 Mei 2024, telah resmi diajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat atas tiga putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yaitu Putusan No.001/KIP-PSIP-A/II/2024 tentang data hasil perolehan suara tingkat TPS pada Pemilu 2024, Putusan No. 002/KIP-PSIP-A/II/2024 tentang infrastruktur IT terkait Pemilu 2024,termasuk kontrak dengan Alibaba Cloud, serta Putusan No. 003/KIP-PSIP-A/II/2024 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2019 dan 2024.
Ketiga putusan tersebut, yang disampaikan secara serentak pada tanggal 3 April 2024,telah berkekuatan hukum tetap namun belum dilaksanakan secara sukarela oleh KomisiPemilihan Umum (KPU), sebagai Termohon.
Meskipun YAKIN telah berupaya meminta eksekusi sukarela melalui komunikasi langsung dengan KPU dan intervensi oleh
Presiden, tidak ada tanggapan yang memadai, sehingga memaksa YAKIN untuk memanfaatkan jalur hukum formal untuk penegakan kepatuhan terhadap putusan KIP.
Penolakan melaksanakan Keputusan 001/KIP-PSIP-A/II/2024 merupakan hal yang paling mengejutkan karena hanya tentang memberikan rincian suara dari hasil resmiPemilu untuk setiap TPS.
Jika Pemilu bersih seperti yang diklaim oleh KPU dan tidakada kecurangan massal yang terjadi, mengapa mereka menolak untuk menyediakandata tersebut bahkan setelah diperintahkan untuk melakukannya oleh putusan KIP?Mungkin ada hubungannya dengan apa yang disampaikan oleh YAKIN kepada MK dalam amicus curiae brief: “Suara total Paslon dalam Sirekap adalah YAKIN mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam perjuangan untuk transparansi dan keadilan informasi.
YAKIN berharap bahwa langkah ini akan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara untukmengakses informasi publik.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi YAKIN di kontak yang tersedia di atas.
Hormat kami,
Ted Hilbert
Ketua Pengurus YAKIN
Referensi:***