KPU Amnesia ? SIREKAP bukan "hanya Alat Bantu", inilah justru Alat Utama yang ada di PKPU

Sabtu 06-04-2024,04:33 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jadi dengan isi Penjelasan Resmi Humas KPU dan membaca PKPU No 05/2024 yg didalamnya berkali2 memuat kata SIREKAP (dan tidak sedikitpun mencantumkan kata "Manual Berjenjang") maka semakin terbukti bahwa SIREKAP ini tidaklah sekedar "Alat bantu" saja, justru inilah "Alat Utama" sistem IT KPU yg sangat Vital karena dapat dipergunakan sebagai "Alat Bantu Kecurangan bahkan Kejahatan Pemilu" spt Analisis Beberapa Pakar TI dan Hukum yg bisa memandang jernih persoalan ini. Contoh proses Rekapitulas Hasil menggunakan SIREKAP dalam PKPU No 05/2024 ini misalnya tercantum jelas dlm Bab IV, Pasal 12, 13, 15 dst utk level Kecamatan. Hal sama terjadi juga SIREKAP selalu disebut dalam proses selanjutnya (Kabupaten/Kota di Bab VI, Propinsi di Bab VII, Nasional di Bab VIII, bahkan di Luar Negeri di Bab V.

Kesimpulannya, mulai dari level terbawah Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan juga LuarNegeri, SIREKAP ini selalu tersurat dalam PKPU sebagai Alat Rekapitulasi sampai di Bab IX saat Penetapan Hasil Pemilu Nasional selalu ditulis kata SIREKAP (Pasal 92, ayat 2). Bahkan ada Bab khusus ttg Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik di Bab XIV Pasal 112 dan -ini krusialnya- tiak ada satu kata-pun yg menyebut soal "Manual Berjenjang" yg dituliskan (tersurat) didalamnya. At last but not least, Apakah ini berarti menunjukkan kalau KPU telah AMNESIA dgn "lupa" tidak menuliskan hal yg sangat penting tsb? Dengan demikian SIREKAP ini bukanlah "Pepesan Kosong" spt statemen 02 dan SIREKAP memang layak utk didalilkan di dalam Persidangan MK 

 

Dr. KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen.***

Tags :
Kategori :

Terkait