Kecelakaan Tunggal saat Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat 05-04-2024,19:10 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Rosis Aditya

Medan, AktualNews - Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, masyarakat yang hendak mudik diingatkan kembali untuk mengecek dan memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif. Hal ini seturut dengan tingginya volume kendaraan saat di jalan dan tentunya rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo sebab kepada peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Namun dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri, tanpa adanya pengguna jalan lain yang terlibat.

BACA JUGA:Pemprovsu Jadwalkan Besok Keberangkatan Peserta Mudik Gratis

“Syaratnya harus ada laporan polisi (LP) nya. Jika peserta JKN itu kecelakaan ganda maka akan ditanggung Jasa Raharja, dan jika kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan. Intinya perlu LP ya,” ungkapnya, Kamis (5/4/2024).

Adapun syaratnya yakni kartu BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif. Surat Laporan Polisi atau surat kecelakaan tunggal sebagai bukti kecelakaan lalu lintas. Pastikan juga peserta JKN menyertakan saksi mata yang ada di tempat kecelakaan dalam pembuatan surat laporan polisi.

BACA JUGA:Hankook Tire Jalin Kemitraan dengan Mazda untuk Distribusikan Ban Premium di Seluruh Authorized Dealer Mazda

Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain. Kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain atau pejalan kaki, maka tanggungan biaya pengobatannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20.000.000.

“Selalu pastikan kepesertaan JKN anda sekeluarga dalam kondisi aktif agar tidak terkendala ketika mendadak sakit atau perlu pelayanan kesehatan dan terhindar dari denda layanan rawat inap. Untuk itu, jangan lupa bayar iuran paling lama tanggal 10 setiap bulannya,” tukas Rahman.***

Tags :
Kategori :

Terkait