Jakarta, AktualNews-Saat tulisan ini dibuat, Rabu 13/03/24 sudah seminggu lebih Tampilan SIREKAP "black-out" tidak berisi Data2 Rinci Hasil Rekap maupun Grafik sebagaimana yg dijanjikan seharusnya oleh sistem yang berharga Milyaran Rupiah Uang Rakyat tersebut, kini SIREKAP tak ubahnya hanya seperti Google Form yg bisanya hanya menampilkan Data Pasif berupa Foto hasil Capture C-Hasil yg diunggah oleh Para KPPS ke Situs KPU saja. Memalukan.
Ya, Memalukan, bahkan Teramat Sangat Amat Memalukan, karena seharusnya Situs IT KPU yang menjadi kebanggaan nasional berbeaya mahal tersebut seharusnya bisa menampilkan kecanggihan Teknologi Karya Anak Bangsa, apalagi disebut2 buah Karya Kampus yg menjadi kebanggaan Teknologi Indonesia, tempat Presiden Pertama RI, Bung Karno, dulu pernah mengenyam pendidikan di sana.
THS, Technische Hoogeschool te Bandoeng adalah nama awal Kampus ternama yg berdiri semenjak 03 Juli 1920 yang semenjak 02 Maret 1959 resmi menggunakan nama ITB, Institut Teknologi Bandung. Nama ITB kini kerap disebut2 berada dibalik MoU dgn KPU. Memang tidak salah, MoU SIREKAP diteken 2.5th lalu, tepatnya tgl 01 Oktober 2021 antara Rektor ITB (Prof Ir RW Ph.D) dan Komisioner KPU saat itu IS. MoU bernomor 16/PR.07/01/2021 sekaligus 034/IT1.A/KS.00/2021 kini ramai diperbincangkan di berbagai kalangan.
BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024 Luber dan Jurdil
Bagaimana tidak, MoU yang awalnya bertujuan sangat mulia dan sayapun percaya sampai dgn sekarang, InsyaaAllah kepercayaan ini tidak dikhianati oleh keadaan, secara Institusi ITB tidak terlibat, namun memang ada Oknum (baik didalam ITB maupun KPU) yg memberikan peluang menjadi dimungkinkannya kasus2 yang sebelumnya terjadi, dgn memberi peluang "backdoor" secara teknis di SIREKAP yang membuatnya disalahgunakan.
Saya tidak perlu lagi mengulangi disini berapa banyaknya kebodohan / kekonyolan yg sudah terjadi di SIREKAP selama ini, mulai dari OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) yang bisa (dibuat) salah baca hingga menambah angka secara otomatis dgn Auto Algorithm, Adanya Json-Script yg disebut2 bisa "mengunci angka" di kisaran tertentu, hingga Meroketnya perolehan Angka Partai tertentu disaat Volatilitas / Tren statistik sudah seharusnya melandai.
Hari ini bahkan di sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) dan KPU di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta, diakui Fakta yang selama ini ditutup2i (baca: Kebohongan Publik telah terjadi), yakni adanya Kontrak pengadaan yg dilakukan KPU dengan Alibaba. Itu disampaikan pihak KPU, diwakili LH, saat menjawab pertanyaan Ketua majelis komisi Syawaludin. Hal ini sekaligus telah menjawab (kebohongan) yg selama ini dikatakan oleh Komisioer2 KPU, BEI atau Ketua KPU, HA bbrp waktu silam yg saat itu tidak mau mengakui bahwa SIREKAP menggunakan Cloud milik Asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba tersebut.
Namun meski demikian, KPU masih saja belagu utk tidak berterus-terang dan membuka Perjanjian dgn Alibaba tsb dgn alasan "kerahasiaan" & takut diretas (?). Padahal Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 menyebutkan dgn jelas bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yg terbuka serta wajib sifatnya untuk diumumkan secara berkala, sbgmn disampaikan Anggota Majelis Komisi Rospita Vici Paulyn. Sungguh sebuah hal yg tidak elok, ibarat (maaf) Maling yg sudah ketahuanpun tidak mau mengaku bahwa Statemen KPU selama ini telah jauh dari Fakta dan Kebenaran yang ada.
Senada dengan hal tersebut Ketua YAKIN, Ted Hilbert mengaku tidak puas dengan jawaban KPU yang dinilainya irasional. Jika khawatir jika dibuka datanya bakal diretas, Ted mengatakan KPU boleh saja menutup informasi terkait keamanan siber yang sensitif saat memberikan dokumen kontrak pengadaan dengan Alibaba. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa lokasi server KPU penting untuk diketahui di tengah kontroversi yang timbul di masyarakat, sbgmn selama ini sudah terkonang (baca: ketahuan) di luar negeri dan hal tsb melanggar Peraturan Perundang2an yg berlaku (UU No. 27/2022 ttg PDP dan UU No. 14/2008 ttg KIP).
Oleh karenanya pula sudah wajar bilamana sekarang malahan muncul Surat Pernyataan Sikap dari Akatan Alumni ITB (IA-ITB) tertanggal 13 Maret 2024 yg ditandatangani oleh Pengurus Pusat IA-ITB : Akhmad Syarbini (Ketua Umum) & Hairul Anas Syuhaidi (Sekretaris Jendral), yg intinya mendesak agar Rektor ITB memberikan Klarifikasi atas Karut Marutnya SIREKAP, Mendesaj melakukan Audit sebagai Tanggungjawab Intelektual dan Mengembalikan Marwah ITB dalam dunia Akademik & Nasional. Surat Pernyataan IA-ITB ini harusnya sudah bisa jadi Tamparan yg sangat keras bagi Civitas Akademika Kampus Bandung tsb, karena bagaimanapun juga Citra dan Nama baiknya jadi ikut tercoreng gara2 SIREKAP.
Belum lagi jika melihat apa yg dilakukan juga oleh Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis ITB (KAPPAK ITB) yg melaporkan Rektor ITB pada hari yg sama, hari ini Rabu 13/03/24, dimana KAPPAK-ITB terpanggil untuk membantu Kampus Ganesha tsb dalam keterlibatan yang menimbulkan kegoncangan nasional. Hal ini terjadi setelah beraudiensi kepada Rektorat ITB utk meminta klarifikasi, namun tgl 5 Maret 2024 KAPPAK ITB menerima surat jawaban diminta untuk hanya menanyakan ke KPU. Oleh karenanya ITB sebagai badan publik telah melanggar UU No 14/2008 Pasal 2 ayat (1), sebagaimana diatur Pasal 6 UU KIP. Rakyat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan khususnya Pemilu 2024.
Kesimpulannya, Judul diatas tidak mengada2, SIREKAP tidak hanya mem-BUYAR-kan Pemilu 2024 tetapi sekaligus juga membuat Citra Kampus ternama di Bandung tsb AMBYAR. Karena jangankan Civitas Akademika Ganesha terdengar membuat Gerakan Moral spt UGM kemarin (12/03/24) dan UI besok (14/03/24), karena sekarang secara Internal sudah ada setidaknya IA-ITB dan KAPPAK yg mempersoalkannya, belum lagi kalau nanti YAKIN juga berimbas (dari KPU ke ITB). Akankah juga kalau melihat Proses dalam SIREKAP-nya saja sudah begini, apakah Hasil Perhitungan Manual Berjenjang nya juga masih dipercaya oleh Masyarakat ? Analogi ini sama dgn Keputusan (yg Cacat) MK 90 dan KPU yg menerima Bocah dibawah Umur meski PKPU-nya belum disahkan DPR itu. AMBYAR.***
Penulis :
Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen