Karanganyar, AktualNews – Dari sekian banyak parpol yang mengikuti pemilu legislative, hanya Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar yang bisa mengajukan cabup-cawabup secara mandiri dalam pilkada November mendatang.
‘’Dari perolehan kursi dalam pemilu dan perolehan suara, maka sesuai aturan di Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 dan UU nomor 10 tahun 2016, maka hanya dua partai itu yang bisa mengajukan calon secara mandiri,’’ kata Ketua KPU Karanganyar, Daryono di Kebon Dalem, Kamis sore (21/3).
Perolehan kursi PDIP di DPRD 15, sedangkan Partai Golkar itu memperoleh 9 kursi. Sedang menurut aturan yang boleh mengajukan calon itu minimal memperoleh 20 persen kursi atau sekitar 9 kursi. Partai lain boleh mengajukan jika berkoalisi.
PDIP 15 kursi, Partai Golkar 9 kursi, PKS 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKB 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, dan PAN 2 kursi. Dengan demikian maksimal akan muncul 4 calon untuk bersaing di pilkada 27 Nopember tersebut.
Itupun jika dua partai itu memang memanfaatkan kesempatan itu dengan mengajukan calon mandiri. Jika tidak, maka akan semakin sedikit peserta pilkada Karanganyar karena banyak parpol diajak koalisi PDIP dan Golkar.
Dari informasi yang diperoleh smol.id, dari awal PDIP sudah menyatakan jika partai itu berminat maju sebagai cabup, sedangkan cawabup bisa diisi partai lain yang mau berkoalisi. Dan PKB melalui Ketua Dewan Syuro Tony Hatmoko juga menyatakan mau bahkan berharap dipinang oleh PDIP.
BACA JUGA:Buka Bersama di Bulan Suci Ramadan, Kapolres Karanganyar Menyantuni Anak Yatim
Begitu pula Partai Golkar meski bisa maju mandiri, juga ingin berkoalisi. Dan itu artinya akan makin sedikit yang maju dalam pilkada karena partainya banyak yang berkoalisi dengan dua partai terbesar itu.
Sedangkan PKS juga lebih memilih menunggu dipinang karena partai itu belum menemukan sosok yang pas untuk diajukan menjadi cabup sepeninggal Rohadi Widodo. Partai itu juga harus berkoalisi jika akan ikut maju dalam kiprah pilkada.
Daryono mengatakan, untuk pilkada mendatang baik pilkada provinsi atau kabupaten/kota harus berdasarkan perolehan suara dan kursi pada pemilu 2024. Dan ketentuan 20 persen itu sudah dipatok dan tidak ada perubahan.
Termasuk keinginan memajukan pilkada menjadi September, saat digugat di Mahkamah Konstitusi juga gagal sehingga tetap diputuskan sesuai jadwal 27 Nopember mendatang. Dan satu ketentuan lagi, calon dari legislative harus mundur saat ditetapkan. Sehingga meski baru sepekan menjadi anggota legislative, jika ditetapkan jadi calon pilkada harus mundur.