"Berdasarkan penjelasan di atas, maka yakin bahwa saat ini telah terjadi praktik kenegaraan yang tidak lagi berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat) melainkan berdasarkan kekuasaan ( machtstat) semata."Tutup Said.***
Said SH: Lembaga Tinggi Negara RI MA, Hendaknya Memperhatikan Masyarakat Pencari Keadilan Politik
Selasa 19-03-2024,04:13 WIB
Editor : Admin
Kategori :