Tipikor Kelas 1A Gelar Persidangan Kasus Terdakwa PDKS

Kamis 29-08-2019,15:59 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Banda Aceh, Aktual News- Pengadilan Tipikor /PHI/Kelas 1A Banda Aceh melaksanakan persidangan terhadap terdakwa kasus Perusahaaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) 29/08/2019. Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya mengatakan bahwa tuduhan atau dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendasar, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pernyataan dan atau keterangan dari pihak badan Pemeriksa keuangan (BPK) tentang kerugian negara atas PDKS. [ Red/Akt-01 ] Handri Salmi Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait