Banda Aceh, Aktual News- Pengadilan Tipikor /PHI/Kelas 1A Banda Aceh melaksanakan persidangan terhadap terdakwa kasus Perusahaaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) 29/08/2019. Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya mengatakan bahwa tuduhan atau dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendasar, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pernyataan dan atau keterangan dari pihak badan Pemeriksa keuangan (BPK) tentang kerugian negara atas PDKS. [ Red/Akt-01 ] Handri Salmi Aktual News
Tipikor Kelas 1A Gelar Persidangan Kasus Terdakwa PDKS
Kamis 29-08-2019,15:59 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :