Ganggu Beribadah di Masjid, Penggunaan Petasan Dilarang Polisi Selama Bulan Ramadan

Senin 18-03-2024,15:05 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Rosis Aditya

Deli Serdang, AktualNews - Dianggap mengganggu beribadah di sekitar Masjid, penggunaan petasan dilarang Polisi selama bulan ramadhan 1445 hijriah. Para pelaku petasan langsung berhenti begitu melihat kedatangan mobil patroli kepolisian mendatangi mereka.

Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu menyatakan Polresta Deli Serdang telah melarang penggunaan petasan selama bulan Ramadhan 2024 dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kesucian Ramadhan. Kita berharap pada bulan yang suci ini jangan sampai ternodai dengan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak penting,” jelasnya, Minggu (17/3/24).

BACA JUGA:Ajarkan Anak Daur Ulang, Menjaga Lingkungan Dimulai dari Sekarang

Dia menuturkan laporan tentang permainan petasan mercon di dekat Mesjid Al Hidayah BSP pada bulan Ramadhan langsung diteruskannya ke Polsek Lubuk Pakam untuk ditindaklanjuti.

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Hidayah Perumahan BSP Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi gerak cepat petugas Polsek Lubuk Pakam jajaran Polresta Deli Serdang menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA:Data Terbaru Pinhome: Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Hal ini terkait bisingnya petasan mercon di dekat Masjid, sehingga mengganggu jamaah yang sedang beribadah salat tarawih dan tadarus pada bulan Ramadhan, Sabtu (16/3/24) malam.

“Kita mengapresiasi petugas Polsek Lubuk Pakam yang langsung turun ke perumahan BSP begitu mendapat laporan maraknya permainan mercon di dekat Masjid Al Hidayah, saat warga sedang beribadah,” ujar Rahmadsyah, Nazir Masjid Al Hidayah didampingi bendahara BKM Zainal Kota dan pengurus BKM Al Hidayah lainnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait