Suta Widhya: Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket Ada Segerobak

Rabu 06-03-2024,22:50 WIB
Reporter : Yulia Lahudra
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews-Demonstrasi menuntut hak angket di depan Gedung DPR / DPD /MPR- RI sudah terjadi pada Jumat (1/3) dan Selasa (5/3) siang. Sepuluh ribuan massa menuntut agar anggota DPR untuk menggunakan hak Angket untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan kinerja Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Adalah Mahfud yang menyebut Bansos sudah cukup menjadi entry point melengserkan  Jokowi lewat hak Angket. Hal itu di katakan Mahfud terkait penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut bekas Menkopolhukam, cukup periksa Bansos saja bisa berujung kepada pemakzulan Presiden Joko Widodo dengan nama beken Jokowi. 

Lebih jauh Mahfud menjelaskan, jika hak angket pemilu berjalan,  nasib Jokowi bergantung kepada temuan apa saja  di lapangan. Jadi, walau Jokowi sudah lengser, tetapi hak angket tetap bisa berjalan untuk memeriksa terkait PEMILU 2024.

BACA JUGA:Suta Widhya: Orang Dungu Takut Lapar, Orang Korup Takut Berubah

Jokowi harus diminta pertanggungjawaban meski sudah tak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. Hal itu dialami oleh Presiden Soeharto yang tetap diminta diadili meski sudah lengser pada 1998.

"Sangat memungkinkan pemakzulan dilakukan. Karena semua itu tergantung  rekomendasinya apa saja. Dalam angket itu akan ditemukan aneka kesalahan. Hal itu dialami Presiden Soeharto, Soekarno  dan  Abdurrahman Wahid," kata Mahfud di Bentara Budaya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2023). 

Menurutnya, kebijakan pemerintah Jokowi yang bisa dipermasalahkan dalam hal angket pemilu nantinya yaitu anggaran bantuan sosial (bansos). 

BACA JUGA:Suta Widhya: Penjajahan Masih Berlangsung Hingga Hari Ini?

Mahfud menjelaskan, UU APBN Tahun Anggaran 2024 sudah disahkan pada 16 Oktober 2023 namun pada Desember 2023 ada perintah tambahan anggaran bansos tanpa mengubah UU APBN 2024.

"Penambahan anggaran bansos bisa penyebab dilakukan hak angket. Uangnya dari mana? Mengalihkan dari mana? Apa ada lagi istilah bansos hibah? Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau tidak akan  timbul banyak pertanyaan. Nah angket tuh seperti itu, kalau melanggar UU tentu ada akibat hukum," tungkas Mahfud.

Sementara itu pengamat Hukum Politik Suta Widhya memberikan pendapat, bahwa kesalahan Jokowi sudah segerobak. Bila dulu Gus Dur jatuh karena skandal Brunei Gate saja, maka ini dengan merem ( menutup mata) saja Jokowi akan bisa dimakzulkan. 

"Penanggung jawab utama dari Pemilu 2024 adalah rezim yang berkuasa. Sukses tidaknya Pemilu di suatu negara adalah tanggung jawab pemerintah yang berkuasa. Bukan hanya Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Instansi Aparat Penegak Hukum dan lainnya saja." Tandas Suta. 

" Bila DPR pun mempunyai improvisasi yang cerdas, maka gugatan Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun dapat pula menjadi pintu masuk hak Angket. Karena itu menyangkut kredibilitas seorang presiden."Lanjut Suta. 

Bila jujur dikatakan, masuknya Gibran pun sudah melanggar hukum, melanggar UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017, bahkan melanggar Peraturan KPU yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum itu sendiri. Sudah sangat kompleks konstelasi politik saat ini. Perlu keberanian, kejujuran, serta intelektualitas anggota Dewan dalam mengarahkan Hak Angket. Tidak mesti 1 thema saja yang diangkat. Karena sangat banyaknya untuk diangketkan. Tinggal pilih di "supermarket" dugaan kesalahan. 

Belum lagi fokus kepada Sumpah Jabatan sebagai presiden yang dilanggar oleh Jokowi sebagai presiden. Kita bisa lihat bahwa sumpah Presiden dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

Tags :
Kategori :

Terkait