H. Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. : Gaji Dipotong Sepihak, Ada Hukumnya!

Senin 04-03-2024,17:53 WIB
Reporter : Dharmawan
Editor : Admin

Jika Karyawan merasa adanya ketidakjelasan jawaban dari pihak perusahaan dan merasa telah dicurangi, Karyawan bisa juga melaporkan kasus ini ke dinas ketenagakerjaan setempat atau bisa menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial," pungkas  H. Sukarman.***

Tags :
Kategori :

Terkait