Serang, AktualNews - Polsek Jawilan melaksanakan pendampingan sosialisasi mengenai rencana pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas (ROW) jalur konduktor SUTT 150 kV Lautan Baja Indonesia (LBI) – Inc (Pucam Kopo). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pada hari Rabu, (21/2/2024), siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Jawilan Deni Firdaus Surya Ningrat, S.Sos., M.Si., Danramil 0602-21/Kopo yang diwakili Serka Suryadi, Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan M. Sirait, S.Tr.K., berikut Bhabinkamtipmas Desa Junti Bripka Sigit Sugiatna, Kepala Desa Junti Sdr Akot, Perwakilan PLN UPP JBB 2 Cinere Sdr Ismail Alfaruki beserta warga yang terkena dampak pembangunan SUTT 150 Kv yaitu Warga Desa Junti sebanyak 4 KK dan warga Desa Kareo sebanyak 2 KK.
Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan M. Sirait, S.Tr.K. mengatakan, bahwa nilai ganti rugi harus berdasarkan peraturan yang ada tentang besaran nilai-nilai ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang dilalui oleh jalur Sutet.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendengarkan penjelasan dari utusan team Perwakilan PLN UPP JBB 2 Cinere Sdr Ismail Alfaruki terkait ganti rugi atau kompensasi yang harus dibayarkan,” ujarnya.
“Apabila nanti ada ketidakpuasan dari masyarakat terkait besaran nilai-nilai ganti rugi atau kompensasi atas bangunan, tanah dan tanam tumbuh yang dilalui jalur Sutet, silahkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri,” imbuhnya., mudah-mudahan dengan adanya pertemuan saat ini, semoga masyarakat Desa Junti dan Desa Majasari dapat menemukan titik terang terkait ganti rugi atau kompensasi yang di berikan sesuai dengan apa yang di inginkan.
Perwakilan PLN UPP JBB 2 Cinere Sdr Ismail Alfaruki menyampaikan bahwa terkait jalur Sutet merupakan jalur transmisi yang dialiri arus listrik yang berasal dari PLTU / PLTA, yang memiliki peran penting dalam transmisi energi listrik dengan fungsi utamanya adalah menyalurkan energi listrik ke pusat-pusat beban yang sangat jauh.
Adapun besaran ganti rugi bagi pemilik tanah yang terkena pengadaan tapak tower tergantung dari NJOP nilai tanah tersebut, Apabila Masyarakat telah menyetujui dengan besaran nilai ganti rugi atau kompensasi, cukup dengan menunjukan Sertifikat atau SPHT, KTP dan buku rekening,” ujarnya.
Sementara itu Camat Jawilan Deni Firdaus Surya Ningrat, S.Sos., M.Si., yang ikut melaksanakan Pendampingan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi wujud dukungan dan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah setempat, dan PLN, untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait rencana pemberian kompensasi.***