Aceh Tenggara, AktualNews - Konflik keluarga antara dua saudara kandung di Desa Gabungan Parsaroan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, berujung pada penganiayaan yang brutal pada hari Minggu (4 Februari 2024).
Terlapor LP (52) Warga Desa Gabungan Parsaroan Kecamatan Lawe Sigala-gala yang merupakan saudara kandung P(61) dan RT (58) Warga Desa Gabungan Parsaroan Kecamatan Lawe Sigala-gala menyimpan uang sejumlah Rp.1.100.000 di dalam rumahnya. Namun, ketika LP kembali ke rumahnya pada pukul 16.00 WIB, uang tersebut sudah tidak lagi ada. LP lantas mendatangi rumah korban P dan RT untuk menanyakan keberadaan uang tersebut.
Mengalami ketidakpuasan atas jawaban korban, terlapor LP dan korban P dan RT terlibat dalam cek cok mulut yang akhirnya berujung pada penganiayaan berat yang dilakukan oleh LP terhadap korban P dan RT. Kejadian ini membuat pelapor P dan RT, merasa bahwa keadilan harus dijunjung tinggi, sehingga ia memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara.
BACA JUGA:Gegara Salah Paham, Seorang PNS dan Seorang Polisi di Aceh Tenggara Baku Hantam
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ /II/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH Tgl 4 Februari 2023. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap LP (52) Warga Desa Gabungan Parsaroan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara. sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat.
Penangkapan dilakukan dengan cermat di Desa Gabungan Parsaroan. Setelah berhasil ditangkap, terlapor LP langsung diamankan dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman mengungkapkan bahwa tindakan keras terhadap sesama keluarga tidak dapat dibiarkan. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, bahkan jika itu melibatkan konflik dalam lingkup keluarga sendiri,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan “Ops Lilin Seulawah-2023”
Terlapor akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. Polres Aceh Tenggara berharap agar kejadian ini dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan hukum.***