Jakarta, AktualNews -Sesudah memperhatikan UU No 25 tahun 1992 sebenarnya kita sekarang ini hanya
tinggal meminta pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya: Pertama, kalau kita ajak
juga duskusi ditambah dengan orang yang tidak mengerti Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, maka habis waktu saja untuk menjelaskan.
Kedua, Kita harapkan dari Yayasan Proklamator Bung Hatta ternyata sambutannya kurang agresif. Mereka belum fokus mengangkat thema koperasi.
Jadi kelihatannya kita lebih baik turun ke Sumatra barat.
BACA JUGA:Suta Widhya: Mother Theresia Yang Ikhlas
Tokoh Sumatera Barat kita giring. Kita langsung menulis surat kepada Bupati bahwa dia ternyata tidak melaksanakan tugas dan fungsi terkait koperasi. Kita minta dia melaksanakan itu. Kalau tidak melayani kita menggugat lewat PTUN setempat. Untuk ke Agam beberapa tokoh untuk mendesak bupati. Sudah tahu gerakan yang saya buat di Pariaman.
Kalau di Sumbar INSYA ALLAH saya akan berusaha tokoh tokoh minang tokoh tokoh Pariaman akan saya kumpulkan di Gebu ranah minang. Nanti orang Agam anda pun bisa nyambung saya bisa juga dorong orang Agam.
"Bupati Agam kebetulan dikenal baik oleh Chairul Hadi sebagai pelanjut gagasan Bung Hatta. Sebaiknya di Sumbar kita perkenalkan usai kegiatan pilpres.
Yang penting adalah kita ungkap nanti undang undang no 25 th 1992 itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten shg ekonomi petani menjadi lumpuh." Aku Chairul Hadi, Selasa (16/1) pagi di Jakarta.
BACA JUGA:Meski Usia Cukup Tidak Bisa Suta Widhya Menjadi Cawapres
Chairul bertanya, sejauh mana koperasi petani di kabupaten itu memang mempunyai hak hak ekonomi . Kalau PT hubungannya dengan pemegang saham. Pemegang saham itu menyetor ke PT itu, dan si pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Nah, yang bertanggung sesudah itu adalah Badan hukumnya.
Itu sama dengan koperasi. Kalau anggota koperasi dia hanya bertanggung sebesar barang yang diambilnya dari koperasi yang belum dibayar. Lebih dari itu yang bertanggungjawab adalah koperasi, sebagai badan hukum.
Tapi selama ini diskriminasi orang tidak peduli dan saya sudah terlusuri badan hukum koperasi itu atas jasa Bung Hatta. Koperasi sebagai Badan Hukum. Anehnya koperasi mengajukan kredit yang dipertanyakan anggota koperasinya.
Perlu adanya bersinergis dan kalaborasi antara yayasan Bung Hatta terkait dengan koperasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam melaksanakan program-program koperasi sesuai yang diamanat dan di gagas oleh Bung Hatta sesuai dengan UUD 45 Pasal 33 ayat 1 yaitu antara lain dengan langkah- langkah: