BACA JUGA:Pondok santri Mustafawiyah Purba Baru Hanyut Terbawa Aek Singolot
Dirinya juga menginformasikan 4 Wajib Pajak diatas memiliki tunggakan total seluruhnya sejumlah RP. 489.997.463,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) selama 2 (dua) tahun yakni tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Dengan memberitahukan surat himbuauan tersebut diatas, namun belum ada respon atau niat baik dari Long John Silver’s dan 3 Wajib Pajak diatas untuk membayar tunggakan Pajak Restoran.
Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk ini pihak Long John Silver’s dan 3 Wajib Pajak lainnya membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. ***