Karanganyar, AktualNews - Pawaslu Karanganyar gelar rapat kordinasi gugus tugas pengawasan Konten Internet pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024 pada Sabtu (16/12/2023)
Rakor yang digelar di ruang resto kebon dalam melibatkan puluhan penggiat media sosial serta awak media di Kabupaten Karanganyar.
Rakor juga adakan dengan deklarasi bersama untuk berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan serta kedamaian selama tahapan pemilu.
Devisi pencegahan partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Sudarsono menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penjaga pencegahan untuk menjaga kondusifitas di dunia media sosial.
Sehingga pasalnya berkaca pada pemilu tahun 2019 lalu, banyak bermunculan konten yang memicu kegaduhan sehingga bisa memecah belah bangsa.
"Kita mencoba untuk mengharap yang memang konsen di media sosial, karena kita harus akui berkaca pada pemilu 2019 kan media sosial sangat brisik sekali, sampai keluar istilah cebong-kadrun. Maka saat ini kita maksimalkan dalam pengawasan dan pencegahan melakui media sosial dengan menggandeng penggiat media sosial dan teman teman media yang ada di karanganyar, ungkap Sudarsono disela acara tersebut.
BACA JUGA:Yasin Akbar Bersama Masyarakat Tiga Kecamatan, Bupati Labuhanbatu:
Sementara Devisi penanganan Pelanggaran dan data Bawaslu Kararanganyar, Ikaan Nur Isfiyanto mengatakan, ampai saat ini pihaknya blm menemukan dugaan adanya pelanggaran laporan yang menyangkut konten media sosial.
"Terkait media sosial belum ada, teman-teman parpol sangat relatifdan sangat nurmatif taati apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan," terangnya.
Lanjut Iksan, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan selama tahapan pelaksanaan pemilu.
"Jika dia melakukan pelanggaran sesuai ketentuan 280, Bawaslu kita sudah membuka layanan jika ada akun media sosial melakukan pelanggaran tentu akan ditindak sesuai aturan," jelasnya.
BACA JUGA:Parkiran Komlpek Kantor Walikota Pematang Siantar Rawan Pencuri Sepeda Motor
Bawaslu juga akan membuka posko aduan terhadap dugaan pelanggaran nantinya bila ditemukan pelanggaran terhadap sangsi yang akan diberikan mulai dari sangsi administratif hingga sangsi takedown media sosial.
"Kita akan tetap memaksimalkan pengawasan untuk menggandeng masyarakat dan elemen lainya,' pungkasnya.***