Ribuan Buruh Tangerang Bergerak Ke JakartaTolak UU Ketenagakerjaan

Rabu 21-08-2019,14:49 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang , Aktual News - Ribuan Buruh dari Tangerang, yang tergabung Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR). Para buruh akan melakukan aksi protes untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ke gedung DPR, MPR Jakarta, Rabu 21/08/2019. Para buruh dari Tangerang yang turut serta berdemonstrasi itu berbagai Aliansi Rakyat Tangerang Raya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Mandiri ( F-SBM), Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 92),dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Para buruh berangkat menggunakan bus, mobil pribadi,dan kendaraan roda dua, buruh bergerak melintasi jalan raya Gatot Subroto Tangerang,ada juga yang menggunakan jalan tol Jakarta Merak "Para buruh akan melakukan aksi protes untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ke gedung DPR, MPR Jakarta. Massa aksi menyatakan bahwa Buruh menolak Revisi UU Ketenagakerjaan undang undang tersebut di antaranya: 1.Penghapusan pesangon, 2.kemudahan bagi pengusaha untuk merekrut pekerja kontrak, outsourcing dan pemagangan, 3 .penghapusan beberapa jenis cuti sebagai hak normatif buruh, 4. perubahan dalam sistem pengupahan. “Revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah menyengsarakan buruh atau rakyat pekerja,” Ujar Wawan  selaku Korlap Aliansi Serikat Buruh Indonesia Wilayah Tangerang di lokasi titik kumpul Citra raya  Cikupa sebelum berangkat. Penolakan serupa disampaikan oleh Joni perwakilan dari SBSI92, yang menyebut bahwa pemerintah tidak patut untuk merevisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karena bahkan hingga saat ini pun banyak pengusaha yang masih melanggar UU Ketenagakerjaan tersebut. Massa aksi juga menyebut pasar tenaga kerja yang dibuat semakin fleksibel dengan direvisinya Undang-Undang Ketenagakerjaan ini akan membuat posisi buruh semakin rentan dan dirugikan. Salah satunya dalam perekrutan pekerja melalui pihak ketiga ,melalui yayasan atau agen, yang akan dibuat semakin membahayakan buruh."Ujar Komando Aksi. [ Red/Akt-03 ]   Rusli Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait