Tidak Kapok Masuk Penjara Pria Ini Kembali Edarkan Sabu

Rabu 21-08-2019,13:56 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Seorang pengedar bernama Samuji alias Deni (40), asal Dapuan Baru 4/27 yang indekos di Jalan Ngagel Dadi II B/5 ,Kec. Wonokromo Surabaya ini tak kapok. Meski sempat merasakan dinginnya mendekam dalam penjara tak membuatnya jera, dirinya kini kembali diringkus anggota Unit II Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Samuji kembali tertangkap tangan karena mengedarkan Narkoba jenis sabu. Polisi yang telah lama mengincarnya dapat mengamankan pelaku ini, Minggu (18/8/2019), lalu pukul 14.30 WIB. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Samuji berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap kegiatan pelaku yang kerap kali melakukan transaksi narkoba di area Kos. Dugaannya, pria yang pernah mendekam dalam penjara ini melayani pembeli disekitar Surabaya dan juga sekitarnya. Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Unit II melakukan penyelidikan dan berhasil manangkap pelaku saat berada di dalam rumahnya. “Ketika digeledah, petugas menemukan puluhan poket siap edar,” sebut Memo Ardian, Rabu (21/8/2019). Barang bukti yang didapat petugas, berupa, 17 poket Narkotika jenis sabu beserta Plastiknya dengan berat +/- 6 gram, 5 (lima) klip plastik masih ada sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 2.650.000. Ditemukan pula, 2 (dua) buku catatan transaksi narkotika jenis sabu, 1 ATM, 4 (empat) bendel klip plastik, 5 (empat) sekop plastik, 1 (satu) dompet kecil warna ungu tempat sabu, 5 (lima) dompet isi plastik klip sisa pakai sabu dan 2 (dua) HP. Akibat perbuatannya tersangkanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.tentang Narkotika. Pelaku kini mendekam dalam penjara dan ancamannya penjara minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun dan atau seumur hidup. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait