Medan, AktualNews - Tim Penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, menyerahkan berkas perkara Freddy Simangunsong, suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu. Pria lanjut usia ini dijerat terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, menyebut berkas perkara kasus tersebut dinyatakan telah lengkap dan sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ya benar, sudah diserahkan ke jaksa,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Jumat (8/12/23).
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu Ismoyo, menerangkan tersangka Freddy Simangunsong dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap II.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Labuhan Batu,” terangnya.
BACA JUGA:Polrestabes Medan Musnahkan 65 Kg Narkotika Jaringan Internasional Malaysia
Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebut peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira pukul 01.00 WIB di rumah tersangka di Kabupaten Labuhanbatu.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk Tebing Tinggi Dituntut Berbeda
Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” kata Hadi.
Lanjut Hadi, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.***