Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk Tebing Tinggi Dituntut Berbeda

Rabu 06-12-2023,23:49 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Rosis Aditya

Medan, AktualNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan tembok penahan pasar induk Kota Tebing Tinggi, yaitu Gul Bakhri Siregar dan Prio Handoko secara berbeda.

Gul Bakhri Siregar selaku eks Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa diminta membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

“Membebankan terdakwa Gul Bakhri Siregar untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp53 juta dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 7 bulan,” kata JPU Ris Sigiro di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/12/23).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi itu mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Gul Bakhri karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas Tipikor dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Polrestabes Medan Musnahkan 65 Kg Narkotika Jaringan Internasional Malaysia

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Gul Bakhri bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah menitipkan uang di kejaksaan dengan tujuan untuk membayar sebagian dari kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatannya sebesar Rp100 juta.

Sementara, terdakwa Prio Handoko selaku pelaksana proyek dituntut penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Prio juga dituntut membayar UP sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA:Ketua TPK Samisade Karanggan Gunung Putri Bogor Susul eks Kepala Desa Karanggan Gunung Putri ke Jeruji Besi

Hukuman terdakwa lebih ringan karena bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta sudah menitipkan uang di kejaksaan untuk membayar sebagian dari kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatannya sebesar Rp150 juta.

JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Tags :
Kategori :

Terkait