Tangerang, AktualNews – Masa aksi buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau dikenal KASBI, yang tergabung dari berbagai aliansi Serikat Pekerja lainnya kembali melakukan unjuk rasa secara Awur-awuran, bergerak memfokuskan menuju Gedung Kantor Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang yakni Kantor Gedung Bupati Tangerang dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Rabu, 29 November 2024
Aksi buruh tersebut merupakan aksi lanjutan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang kemaren (28/11). Adapun Aksi demontrasi para buruh ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas rekomendasi dari pihak pemerintah Kabupaten Tangerang yang menurutnya cacat formil (Buruh_red).
BACA JUGA:Pengelola Wisata Danau Embung Adakan Lomba Mancing di Desa Serdang Wetan Legok
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan empat angka yang mana seharusnya cuma satu angka.
Empat angka tersebut berupa rekomendasi kenaikan nilai UMK 2024. Dirincikan, dari Apindo mengajukan kenaikan UMK 2024 senilai 0,55 persen. Kemudian, Disnaker dengan 1,64 persen atau sekitar Rp74 ribu. Sedangkan dari Unsur Serikat meminta 12 persen atau manjadi Rp.5 juta.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, yang mulai berlaku 10 November 2023. Namun Kaum Buruh menolak beleid baru tersebut sebagai pengganti peraturan lama yakni pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena dianggap merugikan buruh.***