Ilegal Tapping Masih Menjadi PR Pertamina, Sudah 30 Laporan Masuk ke Polisi

Kamis 09-11-2023,14:30 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Rosis Aditya

Medan, AktualNews - Hingga saat ini tercatat sudah 30 laporan yang dilayangkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut ke pihak kepolisian atas terjadinya illegal tapping atau pencurian minyak pada jalur pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Medan Belawan.

Bahkan, baru-baru ini petugas Pertamina mendapati praktek illegal tapping dengan barang bukti tujuh goni berisi BBM produk pertalite.

“Ilegal tapping ini terus menjadi PR kita. Makanya kemarin kita ketemu dengan Pangdam dan mereka betul-betul mensuport kita. Kita juga telah turun ke lapangan bersama untuk menelusuri jalur pencurian itu,” kata Executive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Fredy Anwar kepada wartawan di Gedung Serbaguna Kantor Pertamina Sumbagut, Jalan Yos Sudarso, Rabu (8/11/23).

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumut Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Disebutkannya, hingga Oktober 2023 sudah ada 30 laporan ke pihak kepolisian di Polres Belawan. Langkah-langkah berupa edukasi terus dilakukan agar tidak terjadi lagi pencurian di jalur perpipaan sepanjang 17 Km tersebut. Dimana, sekitar 700 meter melewati pemukiman warga dan sering menjadi illegal tapping.

“Patroli juga sudah rutin dilakukan. Makanya kita minta kasus ini harus dikawal, supaya ada efek jera. Karena kasus pencurian ini berdampak ke masyarakat terjadi kebakaran dan mengakibatkan ada korban yakni masyarakat. Kita juga akan menambah pos pengamanan dan rambu-rambu kebakaran akan kita banyakin lagi dengan jelas agar bisa terbaca,” jelasnya.

BACA JUGA:Serius Tangani Stunting, TPPS Labuhanbatu Gelar Forum Koordinasi

Untuk itu, diperlukan bantuan dari stakeholder setempat. Sebab, permasalahan ini tidak selesai di Pertamina saja. “Dalam hal ini kita telah mendapatkan dukungan penuh oleh TNI AD dari Kodim, terus Lantamal dan Polres Belawan bahkan Polda Sumut,” bebernya.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanti August Satria menambahkan, untuk pelaporan biasa menyertakan kerugian sekitar Rp 50 juta. “Itu kalau setiap kita lakukan laporan ya. Sehingga diharapkan kasus ini bisa mendapatkan efek jera,” pungkasnya.***

Kategori :