Jakarta, AktualNews -Bila seorang pemuda Suta Widhya SH bukan putra presiden, tidak mungkin bisa menduduki jabatan di eksekutif setingkat Walikota. Apalagi menjadi Cawapres.
Padahal Suta telah berusia 60 tahun. Punya rekam jejak digital cukup di bidang hukum, sosial, ekonomi dan kemanusiaan.
Lihat saja di google.com tulisan Suta Widhya: Menjadi Presiden Itu Gampang, Yang Sulit Melaksanakan Amanah Dan Janji Kampanye hanya dibaca segelintir orang. Padahal Suta Widhya SH dan Ari Nurprianto SH MKn. sudah mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan Januari 2022.
BACA JUGA:Suta Widhya Siap Dampingi Guru Terzolimi: Janganlah PHP Pada Orang Lain, Itu Namanya Inkonsisten
Bukan saja Suta kurang populer dibanding Gibran. Tapi, sekali lagi karena Suta bukan seorang putra presiden yang sedang berkuasa.
Suta juga tidak punya paman di Mahkamah Konstitusi yang dengan gampang meluluskan hasrat berkuasa dengan prinsip aji mumpung.
Padahal dalam aturan yang jelas, Hakim tidak boleh mengadili perkara yang ada konflik kepentingan dengan ada hubungan kekerabatan. Tapi ini masih juga dilanggar dengan terang benderang.
BACA JUGA:Suta Widhya : Presiden Tidak Mampu Mengemban Amanah UUD’45 Asli
Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.
Hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suaatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut. Hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.***