Medan, AktualNews - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Wawan Dharmawan menegaskan setiap orang yang terlibat dengan barang yang ilegal dapat dipidana.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya dapat dipidana penjara paling singkat setahun dan maksimal 5 tahun,” ujarnya, Rabu (1/11/23).
BACA JUGA:Apel Pagi Purna Tugas Bupati Karanganyar Berpesan Supaya Menjaga Kekompakan dan Kerukunan
Selain pidana, Wawan juga menegaskan orang yang terlibat bisa juga mendapatkan sanksi denda berkali-kali lipat.
“Atau bisa juga denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bupati Erik Hadiri Pengukuhan Bunda Literasi Labuhanbatu
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Medan telah memusnahkan barang ilegal seperti 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol setara dengan 507 botol dan 606.020 batang rokok setara dengan 27.946 bungkus.
Wawan juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat.***