Jakarta, AktualNews - Simak baik-baik penuturan Rocky Gerung dalam video yang mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia Capres dan Cawapres.
Kami menilai mengenai "model orang seperti Saldi Isra"; dimana "decent thing opinion" yang dikemukakannya, hanyalah "alat pemanis untuk menipu pandangan publik.
Sebetulnya "strategi pemanis untuk menipu pandangan publik" tersebut sudah dijalankan semenjak "era Suharto" hingga kini. Makanya Bangsa Indonesia semakin terpuruk seperti sekarang ini.
BACA JUGA:Suta Widhya : Mulai Dari Rp. 500.000 Pengusaha Lapis Bogor Kini Omzet Miliaran Per Hari
Mohon disimak baik2-baik ucapan "Rocky Gerung" tentang "decent thing opinion" yang diucapkan oleh "Saldi Isra", dimana opinion tersebut hanyalah "politik lip-service" untuk "menipu pandangan publik" dalam rangka "menutupi niat busuk penguasa".
Sesungguhnya "politik lip-service" sudah dikembangkan semenjak "Era Suharto", dan hingga kini "demokrasi lip-service" semakin berkembang.Lalu jadilah keadaan sosial ekonomi dan politik seperti sekarang ini.
Memang tidak perlu dibahas apa yang telah diputuskan oleh MK, tapi "mari kita syukuri" karena telah memperjelas arah dan tujuan "penguasa".
Yang penting dilakukan ialah "bagaimana hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi" di masa-masa datang.
Lupakanlah dulu masalah politik, Mari kita skip dan pikirkanlah soal ekonomi.
Menurut pengamat hukum politik Suta Widhya SH dari kontemplasi yang dilakukan, selama perjalanan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ternyata "niat awal pergerakan kemerdekaan" diinspirasi oleh "kemiskinan dan kesengsaraan" petani (ekonomi rakyat) yang diakibatkan oleh karena petani dengan "pola usaha individual" tidak mampu menghadapi "kekuatan bisnis perkebunan" yang dikelola dalam "pola usaha korporasi".
Menghadapi kenyataan tersebut tercetuslah "ide pemikiran ekonomi" oleh Bung Hatta bahwa "apabila petani (pola usaha individual) disusun (diorganisir dan dikendalikan" sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi; maka akan "mampu menghadapi mekanisme ekonomi pasar".
Jadi sesungguhnya KOPERASI di pandangan Bung Hatta adalah sama dengan PT sebuah perusahaan terbatas.
BACA JUGA:Suta Widhya : Deforestasi Itu Nyata, Bos-ku?
Apakah para Capres punya visi ke depan tentang koperasi? Dimana hanya ayat pertama dari pasal 33 UUD 45 yang masih utuh dan tidak satu huruf pun yang diganti.